DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA | Pemerintah Kabupaten Lamongan | PPID -

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik, baik Pemerintah maupun Non-Pemerintah, wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, akurat, tepat waktu, biaya ringan, dan mudah.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juga menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius dari kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas, serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. 

Untuk tujuan tersebut, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik.

Telepon : (0322) 321168
Email : diskominfo@lamongankab.go.id
Lapor.go.id : DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Instagram : https://instagram.com/diskominfo.lamongan
Website : https://www.lamongankab.go.id/beranda/diskominfo
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UC1BoHTQ3I0xqW5Pr1Bpe6MQ

Dokumen PPID

No Judul Aksi
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Komunikasi Dan Informatika

Kontak

Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
diskominfo@lamongankab.go.id
(0322) 321168

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lamongan 2023