Rumah Ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor
8 Tahun 2006 ada 2 (dua) kategori, yaitu Rumah Ibadat dan Rumah Ibadat
Sementara.
- Rumah
Ibadat adalah tempat ibadat yang didirikan oleh sekelompok orang umat
beragama berdasarkan keperluan nyata dan sungguh-sungguh dan memenuhi
syarat khusus meliputi 90 (sembilan puluh) orang yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disahkan oleh pejabat setempat
sebagai pendiri tempat ibadat tersebut dan dukungan masyarakat setempat
paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala
desa serta persyaratan-persyaratan lainya yang diatur dalam PBM Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
- Rumah
Ibadat Sementara adalah pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat
sebagai rumah ibadat sementara berdasarkan keperluan nyata dan
sungguh-sungguh dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak
mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mendapatkan surat
keterangan izin sementara dari bupati sebagaimana ketentuan PBM Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
SYARAT MENGAJUKAN REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN RUMAH IBADAH KLIK DISINI !
SYARAT MENGAJUKAN REKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN RUMAH IBADAH
SEMENTARA KLIK DISINI !
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9
TAHUN 2006 DAN NOMOR 8 TAHUN 2006 KLIK DISINI !