BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Arsip Artikel

Pelantikan DPC GMNI Kabupaten Lamongan

Pada hari Minggu, Tanggal 28 Maret 2021 Pukul 11.30 s.d 13.35 WIB. Bertempat di gedung KPRI Handayani Jl. KH. Ahmad Dahlan No.98a Jetis, Tlogo Anyar Kecamatan Lamongan Kab. Lamongan, telah dilaksanakan agenda Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamongan dan Seminar Kebangsaan dengan tema "Mewujudkan Kehidupan Demokrasi di Kabupaten Lamongan". Adapun yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut adalah Sdr. Yogi Febrianto (Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamongan).Agenda tersebut dihadiri kurang lebih sekitar 100 orang dan undangan. Dalam agenda tersebut turut hadir sebagai undangan Sdr. Andy Firasadi (Anggota DPRD Prov Jatim), Bpk. Hari Agus Santa S,Sos. MM (Plt. Kaban Kesbangpol Kab. Lamongan), Kapten Inf Ahmad Mansur (Pasi Intel Kodim 0812/Lamongan), Ipda Sukarman (Kanit Satintelkam Polres Lamongan). Dalam agenda kegiatan tersebut, Bakesbangpol Kab. Lamongan yang diwakili moleh Bpk. Bpk. Hari Agus Santa S,Sos. MM selaku Plt. Kaban Kesbangpol Kab. Lamongan berpesan kepada Kepengurusan GMNI Lamongan, “dengan adanya pelantikan ini, merupakan langkah awal utuk melaksankan program - program GMNI kedepan dan diharapkan dapat menjadikan GMNI Lamongan khususnya menjadi contoh yang baik dalam bidang organisasi Mahasiswa dalam memberikan masukan dan percontohan dalam kehidupan bermasyarakat. GMNI merupakan mitra kerja kita dalam memberikan sumbangsih pemikiran - pemikiran yang berguna untuk kemajuan Kab. Lamongan kedepan, sehingga kami harapkan kelangsungan kerjasama yang baik antara Bakesbangpol Kab. Lamongan dengan GMNI Lamongan”. Hubungan dan kerja sama yang baik dengan tiap lapisan masyarakat, merupakan kunci utama dalam menciptakan kesuksesan untuk menciptakan kehidupan yang harmonis tanpa konflik di lingkungan masyarakat.Penulis: Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik. 

Selengkapnya
Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah oleh FKUB Kabupaten Lamongan

Rumah Ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 ada 2 (dua) kategori, yaitu Rumah Ibadat dan Rumah Ibadat Sementara.Rumah Ibadat adalah tempat ibadat yang didirikan oleh sekelompok orang umat beragama berdasarkan keperluan nyata dan sungguh-sungguh dan memenuhi syarat khusus meliputi 90 (sembilan puluh) orang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  yang disahkan oleh pejabat setempat sebagai pendiri tempat ibadat tersebut dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang  yang disahkan oleh lurah/kepala desa serta persyaratan-persyaratan lainya yang diatur dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.Rumah Ibadat Sementara adalah pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara berdasarkan keperluan nyata dan sungguh-sungguh dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mendapatkan surat keterangan izin sementara dari bupati sebagaimana ketentuan PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.SYARAT MENGAJUKAN REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN RUMAH IBADAH KLIK DISINI !SYARAT MENGAJUKAN REKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN RUMAH IBADAH SEMENTARA KLIK DISINI !PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006 DAN NOMOR 8 TAHUN 2006 KLIK DISINI !

Selengkapnya
Daftar Pelayanan Publik Bakesbangpol

1. Rekomendasi Izin Survey/Penelitian 2. Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah (FKUB) 3. Pendirian Ormas/LSM

Selengkapnya