DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Arsip Artikel

Apel Pagi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan: Memperingati Hari Koperasi ke-76 dengan Tema "Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Rakyat"

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan mengadakan Apel Pagi yang dipimpin oleh Ibu Idawati, SE, MM., Kepala Bidang Kelembagaan Perkoperasian. Sesuai Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia mengenai Peringatan Hari Koperasi ke-76 Tahun 2023. Tema yang diusung dalam peringatan kali ini adalah "Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Rakyat".Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Koperasi ke-76 Tahun 2023, Kementerian Koperasi dan UKM RI menghimbau kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten/Kota serta Gerakan Koperasi untuk menyelenggarakan upacara peringatan tersebut pada tanggal 12 Juli 2023 di wilayah masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap peran penting koperasi dalam memajukan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.Dalam Apel Pagi tersebut, Ibu Idawati memberikan arahan kepada seluruh peserta apel sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan. Ia menekankan pentingnya menyosialisasikan Peringatan Hari Koperasi ke-76 Tahun 2023 secara luas kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut harus mencantumkan tema, logo, lambang koperasi, dan tagline yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.Dalam peringatan Hari Koperasi ke-76 Tahun 2023, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam upacara peringatan yang akan diselenggarakan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan apresiasi terhadap koperasi semakin meningkat, serta pemahaman tentang kontribusi koperasi dalam memajukan ekonomi dan kesejahteraan rakyat semakin meluas.

Selengkapnya
Perlindungan Hukum bagi Koperasi Syari'ah Melalui Pembaruan Akad-akad Syari'ah

Badan Arbitrase Syari'ah Nasional MUI Jatim menyelenggarakan seminar dengan judul "Perlindungan Hukum bagi Koperasi Syari'ah Melalui Pembaruan Akad-akad Syari'ah". Acara ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, termasuk Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan; Dr. Mahdi Ahmad Bin Umar, S.H., M.Kn., Ketua Basyarnas MUI Jatim; dan Bapak Sunandar, S.H., Kanit Pidum Polres Lamongan.Dalam seminar ini, Ibu Etik Sulistyani, sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, menekankan pentingnya pemenuhan aspek legalitas perizinan bagi Koperasi Syari'ah. Hal ini bertujuan untuk menghindari permasalahan yang mungkin muncul di masa depan. Beliau menjelaskan bahwa Koperasi Syari'ah perlu beroperasi dengan mengikuti peraturan dan akad-akad Syari'ah yang diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam hal ini, pembaruan akad-akad Syari'ah dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi Koperasi Syari'ah.Selain itu, Ibu Etik Sulistyani juga menjelaskan kewenangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan Koperasi di wilayah Kabupaten Lamongan. Dengan adanya pengawasan yang efektif, diharapkan gerakan Koperasi Syari'ah yang berjumlah 252 di Kabupaten Lamongan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam konteks perkoperasian. Dalam hal ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kantor cabang Koperasi dan memastikan mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Melalui seminar ini, Badan Arbitrase Syari'ah Nasional MUI Jatim berharap dapat meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum bagi Koperasi Syari'ah dan pentingnya pembaruan akad-akad Syari'ah. Sementara itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus membina dan mengawasi Koperasi Syari'ah di wilayahnya agar dapat beroperasi secara legal dan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.

Selengkapnya
Koperasi Siswa Maju Sejahtera SMA Negeri 2 Lamongan: Menjuarai Lomba Koperasi Siswa Terbaik 2023 Provinsi Jawa Timur

Koperasi Siswa Maju Sejahtera yang berasal dari SMA Negeri 2 Lamongan telah meraih prestasi gemilang. Mereka berhasil menjadi juara Lomba Koperasi Siswa Terbaik 2023 di tingkat Provinsi Jawa Timur. Keberhasilan ini menunjukkan semangat dan dedikasi koperasi siswa di Kabupaten Lamongan untuk menjadi yang terbaik.Koperasi Siswa Maju Sejahtera merupakan sebuah koperasi yang dijalankan oleh siswa-siswi SMA Negeri 2 Lamongan. Mereka memiliki visi dan misi untuk mengembangkan koperasi yang berwawasan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Melalui berbagai kegiatan dan inovasi, koperasi siswa ini berhasil meraih pengakuan dan prestasi di tingkat provinsi.Kemenangan dalam Lomba Koperasi Siswa Terbaik 2023 merupakan bukti nyata dari kerja keras dan kolaborasi antara anggota koperasi serta dukungan dari guru pembimbing dan pihak sekolah. Koperasi Siswa Maju Sejahtera berhasil menunjukkan keunggulan dalam aspek-aspek seperti manajemen koperasi, pemasaran produk, inovasi, keberlanjutan, serta kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.Prestasi ini menjadi inspirasi bagi koperasi siswa di Kabupaten Lamongan untuk terus semangat dalam mengembangkan koperasi mereka. Keberhasilan Koperasi Siswa Maju Sejahtera membuktikan bahwa usaha keras dan semangat berinovasi dapat menghasilkan prestasi yang gemilang. Melalui dedikasi dan kerjasama yang baik, koperasi siswa di Kabupaten Lamongan memiliki potensi untuk meraih prestasi lebih tinggi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota koperasi dan lingkungan sekitar.

Selengkapnya
Monitoring dan Evaluasi Manajemen Resiko di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan: Kolaborasi Dengan Inspektorat Lamongan

Dalam upaya untuk memastikan pengelolaan risiko yang efektif dan menghadapi tantangan yang mungkin terjadi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan melaksanakan monitoring dan evaluasi Manajemen Resiko pada Tribulan I dan Tribulan II. Dalam hal ini, dinas tersebut berkoordinasi dengan Inspektorat Lamongan untuk melakukan tindak lanjut dan pengawasan terhadap pelaksanaan Manajemen Resiko di dinas tersebut.Manajemen Resiko merupakan suatu pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Dalam konteks Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, Manajemen Resiko sangat penting untuk melindungi keberlanjutan dan keberhasilan kegiatan koperasi serta melindungi kepentingan para anggota dan pengguna jasa.Kolaborasi antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Inspektorat Lamongan dalam monitoring dan evaluasi Manajemen Resiko ini memastikan bahwa risiko operasional yang mungkin timbul dapat diidentifikasi secara dini, dievaluasi, dan dikelola dengan tepat. Inspektorat Lamongan berperan sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap implementasi Manajemen Resiko, memberikan rekomendasi, dan melakukan tindak lanjut atas temuan yang ditemukan.Monitoring dan evaluasi Manajemen Resiko Tribulan I dan Tribulan II dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa langkah-langkah mitigasi risiko yang telah ditetapkan berjalan efektif. Dalam proses ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Inspektorat Lamongan untuk melakukan evaluasi kinerja, mengidentifikasi potensi risiko baru, dan melakukan perbaikan dalam sistem Manajemen Resiko yang ada.

Selengkapnya
Sosialisasi Pemeringkatan Koperasi: Mendorong Pertumbuhan dan Kualitas Koperasi di Kabupaten Lamongan

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan mengadakan acara penting berupa Sosialisasi Pemeringkatan Koperasi. Acara ini dilaksanakan di Hotel Elresas, Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 24, Lamongan, dengan melibatkan narasumber terampil seperti Bapak Yusuf Sofyan, SE., M.Si., dan Bapak Kalih Nurrohman, S.H.I. dari PT. Naynau Jasa Utama, sebuah lembaga independen pemeringkat koperasi.Sosialisasi ini dihadiri oleh 25 peserta yang berasal dari Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP), Koperasi Primer Rakyat Indonesia (KPRI), dan Koperasi Wanita (Kopwan). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pemeringkatan koperasi dan pentingnya mendorong pertumbuhan dan kualitas koperasi di Kabupaten Lamongan.Pemeringkatan koperasi menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap koperasi. Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21/Per/M.KUKM/IX/2015, koperasi diharapkan dapat dinilai secara objektif dan mendapatkan pemeringkatan yang sesuai dengan kinerja dan kapabilitasnya.Dalam sosialisasi ini, Bapak Yusuf Sofyan, SE., M.Si., dan Bapak Kalih Nurrohman, S.H.I., sebagai narasumber, memberikan penjelasan yang mendalam mengenai proses pemeringkatan koperasi, indikator yang digunakan, dan manfaat yang dapat diperoleh dari pemeringkatan tersebut. Peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai pemeringkatan koperasi sesuai dengan konteks dan tantangan yang dihadapi oleh koperasi di Kabupaten Lamongan.Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta terkait pentingnya pemeringkatan koperasi. Dengan pemeringkatan yang objektif, koperasi dapat lebih mudah mendapatkan akses ke pembiayaan, meningkatkan kepercayaan anggota dan mitra bisnis, serta meningkatkan daya saing dan keberlanjutan koperasi secara keseluruhan.

Selengkapnya
Partisipasi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam RAT Koperasi Wanita Persatuan Desa Tlanak, Kedungpring

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan salah satu acara penting dalam kegiatan koperasi. Pada saat yang tertentu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., hadir dalam RAT Koperasi Wanita Persatuan Desa Tlanak yang terletak di Kecamatan Kedungpring. Partisipasinya dalam acara tersebut menunjukkan komitmen dan perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap perkembangan koperasi, khususnya koperasi wanita.Koperasi Wanita Persatuan Desa Tlanak adalah salah satu koperasi yang memiliki badan hukum dengan Nomor Pendirian 518/BH/XVI.10/185/413.111/2009. Koperasi ini bergerak dalam sektor usaha jasa keuangan dan asuransi, dengan pola pengelolaan konvensional. Koperasi ini menjadi salah satu contoh koperasi wanita yang aktif dalam memajukan perekonomian di desa tersebut.Dalam data kelembagaan koperasi, tercatat bahwa Koperasi Wanita Persatuan Desa Tlanak memiliki 79 anggota wanita, yang menjadi bagian dari total anggota koperasi. Pengurus koperasi dipimpin oleh Ibu Endah Nur Falida sebagai Ketua, Ibu Jamiatun sebagai Sekretaris, dan Ibu Yulia Lindawati sebagai Bendahara. Sementara itu, pengawas koperasi dijabat oleh Ibu Darti sebagai Ketua dan Ibu Ninik Setyawati sebagai anggota.Partisipasi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., dalam RAT Koperasi Wanita Persatuan Desa Tlanak menunjukkan dukungan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap perkembangan koperasi di tingkat desa. Hal ini mencerminkan komitmen dalam memajukan sektor koperasi, khususnya koperasi wanita, sebagai upaya untuk memperkuat perekonomian lokal dan memberdayakan perempuan di wilayah Kabupaten Lamongan.

Selengkapnya