DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Partisipasi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam RAT Koperasi Wanita Persatuan Desa Tlanak, Kedungpring

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan salah satu acara penting dalam kegiatan koperasi. Pada saat yang tertentu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., hadir dalam RAT Koperasi Wanita Persatuan Desa Tlanak yang terletak di Kecamatan Kedungpring. Partisipasinya dalam acara tersebut menunjukkan komitmen dan perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap perkembangan koperasi, khususnya koperasi wanita.

Koperasi Wanita Persatuan Desa Tlanak adalah salah satu koperasi yang memiliki badan hukum dengan Nomor Pendirian 518/BH/XVI.10/185/413.111/2009. Koperasi ini bergerak dalam sektor usaha jasa keuangan dan asuransi, dengan pola pengelolaan konvensional. Koperasi ini menjadi salah satu contoh koperasi wanita yang aktif dalam memajukan perekonomian di desa tersebut.

Dalam data kelembagaan koperasi, tercatat bahwa Koperasi Wanita Persatuan Desa Tlanak memiliki 79 anggota wanita, yang menjadi bagian dari total anggota koperasi. Pengurus koperasi dipimpin oleh Ibu Endah Nur Falida sebagai Ketua, Ibu Jamiatun sebagai Sekretaris, dan Ibu Yulia Lindawati sebagai Bendahara. Sementara itu, pengawas koperasi dijabat oleh Ibu Darti sebagai Ketua dan Ibu Ninik Setyawati sebagai anggota.

Partisipasi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., dalam RAT Koperasi Wanita Persatuan Desa Tlanak menunjukkan dukungan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap perkembangan koperasi di tingkat desa. Hal ini mencerminkan komitmen dalam memajukan sektor koperasi, khususnya koperasi wanita, sebagai upaya untuk memperkuat perekonomian lokal dan memberdayakan perempuan di wilayah Kabupaten Lamongan.