DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Perlindungan Hukum bagi Koperasi Syari'ah Melalui Pembaruan Akad-akad Syari'ah

Badan Arbitrase Syari'ah Nasional MUI Jatim menyelenggarakan seminar dengan judul "Perlindungan Hukum bagi Koperasi Syari'ah Melalui Pembaruan Akad-akad Syari'ah". Acara ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, termasuk Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan; Dr. Mahdi Ahmad Bin Umar, S.H., M.Kn., Ketua Basyarnas MUI Jatim; dan Bapak Sunandar, S.H., Kanit Pidum Polres Lamongan.

Dalam seminar ini, Ibu Etik Sulistyani, sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, menekankan pentingnya pemenuhan aspek legalitas perizinan bagi Koperasi Syari'ah. Hal ini bertujuan untuk menghindari permasalahan yang mungkin muncul di masa depan. Beliau menjelaskan bahwa Koperasi Syari'ah perlu beroperasi dengan mengikuti peraturan dan akad-akad Syari'ah yang diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam hal ini, pembaruan akad-akad Syari'ah dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi Koperasi Syari'ah.

Selain itu, Ibu Etik Sulistyani juga menjelaskan kewenangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan Koperasi di wilayah Kabupaten Lamongan. Dengan adanya pengawasan yang efektif, diharapkan gerakan Koperasi Syari'ah yang berjumlah 252 di Kabupaten Lamongan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam konteks perkoperasian. Dalam hal ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kantor cabang Koperasi dan memastikan mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui seminar ini, Badan Arbitrase Syari'ah Nasional MUI Jatim berharap dapat meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum bagi Koperasi Syari'ah dan pentingnya pembaruan akad-akad Syari'ah. Sementara itu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus membina dan mengawasi Koperasi Syari'ah di wilayahnya agar dapat beroperasi secara legal dan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.