DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Arsip Artikel

Kerjasama Dinas Koperasi dan Universitas Brawijaya Malang: Megpreneur Lamongan dan Digitalisasi Pendataan UMKM

Kerjasama antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan dengan Universitas Brawijaya Malang telah menjadi tonggak penting dalam pengembangan UMKM di Lamongan. Pertemuan antara Ibu Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si, dan perwakilan Universitas Brawijaya Malang di ruang rapat kepala dinas ini membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk memajukan sektor UMKM melalui kegiatan Megpreneur Lamongan dan digitalisasi pendataan.Megpreneur Lamongan adalah sebuah program yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku UMKM di Lamongan. Program ini akan melibatkan dosen dan mahasiswa dari Universitas Brawijaya Malang sebagai fasilitator dan pengajar. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan bisnis yang relevan serta meningkatkan daya saing usaha mereka.Selain itu, digitalisasi pendataan UMKM menjadi fokus utama dalam kerjasama ini. Dengan adanya sistem digitalisasi, data UMKM di Lamongan akan terkumpul dengan lebih efisien dan terstruktur. Hal ini akan mempermudah pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi, dalam mengakses dan menganalisis data UMKM untuk menyusun kebijakan yang tepat guna dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM di Lamongan.

Selengkapnya
Halal Bihalal Paguyuban Koperasi Wanita: Membangun Sinergi Konvensional dan Syariah di Kabupaten Lamongan

Halal Bihalal Paguyuban Koperasi Wanita menjadi momentum penting dalam memperkuat kerjasama antara koperasi wanita pola konvensional dan syariah di Kabupaten Lamongan. Ibu Idawati, SE., MM, selaku Kepala Bidang Kelembagaan Perkoperasian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, hadir dalam acara tersebut untuk memberikan dukungan serta memotivasi anggota koperasi wanita.Dalam sambutannya, Ibu Idawati menekankan pentingnya kerjasama dan sinergi antara koperasi wanita pola konvensional dan syariah. Beliau menggarisbawahi bahwa kedua model koperasi tersebut memiliki keunikan dan kelebihan masing-masing dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perkembangan usaha mikro di Kabupaten Lamongan.Selain itu, Ibu Idawati juga berbagi wawasan dan informasi mengenai program-program pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi wanita. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anggota koperasi wanita tentang berbagai peluang dan dukungan yang dapat mereka akses untuk meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha mereka.Acara Halal Bihalal ini juga menjadi forum interaktif di mana anggota koperasi wanita dapat berbagi pengalaman, ide, dan keberhasilan mereka dalam mengembangkan usaha. Diskusi dan kolaborasi antaranggota koperasi wanita pola konvensional dan syariah diharapkan dapat menghasilkan sinergi yang positif dan saling menguatkan dalam memajukan sektor ekonomi mikro di Kabupaten Lamongan.

Selengkapnya
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham: Mendorong Pertumbuhan Koperasi di Kabupaten Lamongan

Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 14 tahun 2019 menjadi momen yang penting dalam mendorong pertumbuhan koperasi di Kabupaten Lamongan. Dalam kegiatan ini, Bapak Sukur, S.Pd., M.Pd., selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan memberikan arahan dan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman dan implementasi peraturan tersebut bagi pengurus dan anggota koperasi.Dalam sambutannya, Bapak Sukur menekankan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 tahun 2019 merupakan payung hukum yang mengatur tata kelola dan pengesahan koperasi. Beliau menjelaskan tentang persyaratan, prosedur, dan manfaat pengesahan koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Bapak Sukur juga memberikan informasi mengenai kelembagaan perkoperasian, tanggung jawab pengurus koperasi, serta upaya meningkatkan pemberdayaan usaha mikro melalui koperasi.Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk bertanya, berdiskusi, dan berbagi pengalaman terkait pengesahan dan tata kelola koperasi. Dalam suasana yang interaktif, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan tersebut dan bagaimana mengaplikasikannya dalam konteks koperasi di Kabupaten Lamongan.Adapun rangkuman poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 14 Tahun 2019 merupakan aturan yang mengatur tentang pengesahan koperasi di Indonesia adalah :Pengesahan Koperasi: Peraturan ini mengatur proses pengesahan koperasi, yang mencakup persyaratan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan resmi sebagai koperasi yang sah.Persyaratan Pendirian Koperasi: Peraturan ini menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendiri koperasi, termasuk jumlah minimum anggota, bentuk koperasi, maksud dan tujuan koperasi, serta ketentuan mengenai anggaran dasar.Proses Pengajuan Pengesahan: Peraturan ini mengatur proses pengajuan pengesahan koperasi kepada Menteri Hukum dan Ham. Prosedur tersebut mencakup pengajuan dokumen-dokumen yang relevan, termasuk anggaran dasar, data pengurus, dan informasi terkait kegiatan usaha koperasi.Pengesahan dan Pendaftaran Koperasi: Setelah memenuhi persyaratan dan proses pengajuan, Menteri Hukum dan Ham akan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. Jika memenuhi syarat, koperasi akan mendapatkan pengesahan resmi dan dilakukan pendaftaran ke dalam sistem yang ditetapkan.Keberlakuan Pengesahan: Pengesahan koperasi berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Ham. Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar.Pembatalan Pengesahan: Peraturan ini juga mengatur tentang pembatalan pengesahan koperasi dalam beberapa kasus yang ditentukan, seperti pelanggaran berat terhadap ketentuan hukum atau ketentuan dalam anggaran dasar, atau koperasi tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 14 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam proses pengesahan koperasi di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan koperasi dapat beroperasi secara legal, teratur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku.untuk lebih lanjut bisa didownload disini : Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019

Selengkapnya
Membangun Kebersamaan dalam Koperasi Wanita Pola Konvensional dan Syariah di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan: Acara Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin

Acara Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin Koperasi Wanita Pola Konvensional dan Syariah di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan menjadi momentum penting bagi anggota koperasi untuk saling berbagi pengalaman, mempererat hubungan, dan menguatkan sinergi antara pola konvensional dan syariah. Dalam acara ini, Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan turut hadir dan memberikan sambutan yang menginspirasi para peserta.Dalam sambutannya, Ibu Etik Sulistyani menekankan pentingnya peran koperasi dalam pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi. Beliau menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan terhadap pengembangan koperasi wanita di wilayah tersebut. Selain itu, Ibu Etik Sulistyani juga mengajak para anggota koperasi untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas produk dan layanan, serta menjaga prinsip-prinsip syariah dalam operasional koperasi.Acara Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin ini juga menjadi wadah bagi anggota koperasi untuk mendiskusikan isu-isu terkini terkait perkembangan koperasi, pembaruan aturan, dan strategi pengembangan usaha. Para peserta dapat saling bertukar informasi, memperoleh wawasan baru, dan memperluas jaringan kerja. Kebersamaan dan kolaborasi antara koperasi pola konvensional dan syariah menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di era ekonomi yang semakin dinamis.

Selengkapnya
Koperasi Konsumen Kencana Makmur Jaya Sugihan: Mewujudkan Kesejahteraan dan Kompetisi di Tingkat Provinsi dan Nasional

Pada tanggal 20 Mei 2023, Koperasi Konsumen Kencana Makmur Jaya Sugihan menggelar rapat anggota di aula Guest House Kencana Makmur Paciran. Acara ini menjadi momen penting bagi koperasi dengan kehadiran Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si, yang mewakili Bapak Bupati Lamongan, DR. Yuhronur Efendi, M.B.A. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si, memberikan arahan yang berfokus pada beberapa hal penting.Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si,  engucapkan terima kasih kepada Koperasi Konsumen Kencana Makmur Jaya Sugihan atas partisipasinya dalam menyukseskan perayaan puncak acara peringatan Hari Koperasi setiap tahunnya. Partisipasi aktif koperasi tersebut menjadi dorongan bagi perkembangan koperasi di Kabupaten Lamongan.Ibu Kepala Dinas juga mengapresiasi peran serta Koperasi Konsumen Kencana Makmur Jaya Sugihan dalam membantu pemerintah Kabupaten Lamongan meningkatkan permodalan bagi pelaku usaha mikro, terutama pedagang dan petani. Dukungan koperasi ini memberikan dampak positif bagi pengembangan usaha mikro di daerah.Dukungan Pemerintah: Koperasi Konsumen Kencana Makmur Jaya Sugihan mendapatkan support dan dukungan dari pemerintah Kabupaten Lamongan. Hal ini terlihat melalui pendampingan intensif dan fasilitasi pemenuhan izin usaha serta operasional koperasi. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan bagi anggota.Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si, Berharap agar Koperasi Konsumen Kencana Makmur Jaya Sugihan mampu berkompetisi dengan badan usaha lainnya. Dengan mengembangkan model koperasi yang modern dan berprestasi, koperasi ini memiliki potensi untuk bersaing di tingkat provinsi maupun nasional.Koperasi Konsumen Kencana Makmur Jaya Sugihan terus berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan anggota dan berkontribusi dalam mengembangkan sektor usaha mikro di Kabupaten Lamongan. Dukungan pemerintah dan semangat kompetisi yang tinggi menjadikan koperasi ini sebagai salah satu kekuatan dalam membangun ekonomi lokal.

Selengkapnya
Koperasi Bina Sejahtera Ketapas: Menggerakkan Pertanian Menuju Kesejahteraan

Hari ini, kami berkesempatan untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Bina Sejahtera yang diselenggarakan di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang. Acara ini dihadiri oleh Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, beserta anggota dan pengurus koperasi.Apakah Anda tinggal di wilayah Sendangrejo, Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur? Jika ya, Anda mungkin sudah familiar dengan Koperasi Bina Sejahtera Ketapas. Koperasi ini telah menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat di sektor pertanian. Mari kita jelajahi lebih dalam mengenai Koperasi Bina Sejahtera Ketapas:Koperasi Bina Sejahtera Ketapas didirikan pada tanggal 24 November 2017 dengan nomor badan hukum pendirian 006327/BH/M.KUKM.2/XI/2017. Berlokasi di Dusun Ketapas RT.007 RW.005, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, koperasi ini telah menjadi mitra penting bagi para petani setempat.Koperasi Bina Sejahtera Ketapas adalah jenis koperasi konsumen yang berfokus pada sektor pertanian, khususnya pertanian di wilayah Kabupaten Lamongan. Visi koperasi ini adalah meningkatkan kesejahteraan petani dengan menerapkan prinsip-prinsip koperasi yang adil dan berkelanjutan.Dalam menjalankan kegiatannya, Koperasi Bina Sejahtera Ketapas memiliki pengurus yang terdiri dari:Nama Ketua: SulionoNama Sekretaris: Areh SukirnoNama Bendahara: Moch. AminNama Pengawas: Minadi Al GunawanKoperasi ini memiliki total 105 anggota, dengan 82 anggota pria dan 23 anggota wanita. Anggota koperasi memiliki peran yang penting dalam keberlangsungan dan kesuksesan koperasi. Koperasi Bina Sejahtera Ketapas berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada anggotanya dengan memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan sektor pertanian di wilayah tersebut.Selain itu, koperasi ini juga memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) dengan nomor 3524030170007. NIK tersebut sudah bersertifikat dan berlaku sejak 24 November 2023. Bersertifikat NIK menunjukkan bahwa Koperasi Bina Sejahtera Ketapas telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.Menurut sistem penilaian grade yang digunakan, Koperasi Bina Sejahtera Ketapas termasuk dalam Grade C2. Ini berarti koperasi ini telah berdiri lebih dari 3 tahun, namun baru melaporkan 1 kali Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun berjalan. Untuk meningkatkan grade, koperasi ini diharapkan melaporkan hasil RAT secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku.Koperasi Bina Sejahtera Ketapas juga mengajak koperasi lainnya yang belum memiliki NIK atau yang sertifikat NIK-nya telah habis untuk melengkapi data dan melaporkan hasil RAT. Hal ini dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Nomor Induk Koperasi dan melaporkannya ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi sesuai wilayah keanggotaan. Jika wilayah keanggotaan lintas provinsi, pelaporan dapat dilakukan ke Kementerian Koperasi dan UKM.Dalam rangka memperbaharui data, koperasi yang telah memiliki NIK baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat dapat memperbaharui data secara mandiri setelah pelaksanaan RAT. Namun, untuk pelaporan dengan rentang waktu dua tahun atau lebih, dapat dilakukan secara offline.Jadi, bagi petani dan masyarakat di wilayah Sendangrejo, Ngimbang, dan sekitarnya, Koperasi Bina Sejahtera Ketapas adalah mitra yang dapat diandalkan dalam mengembangkan sektor pertanian dan mencapai kesejahteraan bersama. Dukung koperasi lokal dan jadilah bagian dari perubahan positif di komunitas pertanian kita.

Selengkapnya