DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham: Mendorong Pertumbuhan Koperasi di Kabupaten Lamongan

Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 14 tahun 2019 menjadi momen yang penting dalam mendorong pertumbuhan koperasi di Kabupaten Lamongan. Dalam kegiatan ini, Bapak Sukur, S.Pd., M.Pd., selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan memberikan arahan dan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman dan implementasi peraturan tersebut bagi pengurus dan anggota koperasi.

Dalam sambutannya, Bapak Sukur menekankan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 tahun 2019 merupakan payung hukum yang mengatur tata kelola dan pengesahan koperasi. Beliau menjelaskan tentang persyaratan, prosedur, dan manfaat pengesahan koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Bapak Sukur juga memberikan informasi mengenai kelembagaan perkoperasian, tanggung jawab pengurus koperasi, serta upaya meningkatkan pemberdayaan usaha mikro melalui koperasi.

Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk bertanya, berdiskusi, dan berbagi pengalaman terkait pengesahan dan tata kelola koperasi. Dalam suasana yang interaktif, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan tersebut dan bagaimana mengaplikasikannya dalam konteks koperasi di Kabupaten Lamongan.

Adapun rangkuman poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 14 Tahun 2019 merupakan aturan yang mengatur tentang pengesahan koperasi di Indonesia adalah :

  1. Pengesahan Koperasi: Peraturan ini mengatur proses pengesahan koperasi, yang mencakup persyaratan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan resmi sebagai koperasi yang sah.
  2. Persyaratan Pendirian Koperasi: Peraturan ini menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendiri koperasi, termasuk jumlah minimum anggota, bentuk koperasi, maksud dan tujuan koperasi, serta ketentuan mengenai anggaran dasar.
  3. Proses Pengajuan Pengesahan: Peraturan ini mengatur proses pengajuan pengesahan koperasi kepada Menteri Hukum dan Ham. Prosedur tersebut mencakup pengajuan dokumen-dokumen yang relevan, termasuk anggaran dasar, data pengurus, dan informasi terkait kegiatan usaha koperasi.
  4. Pengesahan dan Pendaftaran Koperasi: Setelah memenuhi persyaratan dan proses pengajuan, Menteri Hukum dan Ham akan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. Jika memenuhi syarat, koperasi akan mendapatkan pengesahan resmi dan dilakukan pendaftaran ke dalam sistem yang ditetapkan.
  5. Keberlakuan Pengesahan: Pengesahan koperasi berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Ham. Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar.
  6. Pembatalan Pengesahan: Peraturan ini juga mengatur tentang pembatalan pengesahan koperasi dalam beberapa kasus yang ditentukan, seperti pelanggaran berat terhadap ketentuan hukum atau ketentuan dalam anggaran dasar, atau koperasi tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.


Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 14 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam proses pengesahan koperasi di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan koperasi dapat beroperasi secara legal, teratur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku.

untuk lebih lanjut bisa didownload disini : 

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019