DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Koperasi Bina Sejahtera Ketapas: Menggerakkan Pertanian Menuju Kesejahteraan

Hari ini, kami berkesempatan untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Bina Sejahtera yang diselenggarakan di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang. Acara ini dihadiri oleh Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, beserta anggota dan pengurus koperasi.

Apakah Anda tinggal di wilayah Sendangrejo, Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur? Jika ya, Anda mungkin sudah familiar dengan Koperasi Bina Sejahtera Ketapas. Koperasi ini telah menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat di sektor pertanian. Mari kita jelajahi lebih dalam mengenai Koperasi Bina Sejahtera Ketapas:

Koperasi Bina Sejahtera Ketapas didirikan pada tanggal 24 November 2017 dengan nomor badan hukum pendirian 006327/BH/M.KUKM.2/XI/2017. Berlokasi di Dusun Ketapas RT.007 RW.005, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, koperasi ini telah menjadi mitra penting bagi para petani setempat.

Koperasi Bina Sejahtera Ketapas adalah jenis koperasi konsumen yang berfokus pada sektor pertanian, khususnya pertanian di wilayah Kabupaten Lamongan. Visi koperasi ini adalah meningkatkan kesejahteraan petani dengan menerapkan prinsip-prinsip koperasi yang adil dan berkelanjutan.

Dalam menjalankan kegiatannya, Koperasi Bina Sejahtera Ketapas memiliki pengurus yang terdiri dari:

Nama Ketua: Suliono

Nama Sekretaris: Areh Sukirno

Nama Bendahara: Moch. Amin

Nama Pengawas: Minadi Al Gunawan

Koperasi ini memiliki total 105 anggota, dengan 82 anggota pria dan 23 anggota wanita. Anggota koperasi memiliki peran yang penting dalam keberlangsungan dan kesuksesan koperasi. Koperasi Bina Sejahtera Ketapas berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada anggotanya dengan memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan sektor pertanian di wilayah tersebut.

Selain itu, koperasi ini juga memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) dengan nomor 3524030170007. NIK tersebut sudah bersertifikat dan berlaku sejak 24 November 2023. Bersertifikat NIK menunjukkan bahwa Koperasi Bina Sejahtera Ketapas telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Menurut sistem penilaian grade yang digunakan, Koperasi Bina Sejahtera Ketapas termasuk dalam Grade C2. Ini berarti koperasi ini telah berdiri lebih dari 3 tahun, namun baru melaporkan 1 kali Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun berjalan. Untuk meningkatkan grade, koperasi ini diharapkan melaporkan hasil RAT secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku.

Koperasi Bina Sejahtera Ketapas juga mengajak koperasi lainnya yang belum memiliki NIK atau yang sertifikat NIK-nya telah habis untuk melengkapi data dan melaporkan hasil RAT. Hal ini dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Nomor Induk Koperasi dan melaporkannya ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi sesuai wilayah keanggotaan. Jika wilayah keanggotaan lintas provinsi, pelaporan dapat dilakukan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam rangka memperbaharui data, koperasi yang telah memiliki NIK baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat dapat memperbaharui data secara mandiri setelah pelaksanaan RAT. Namun, untuk pelaporan dengan rentang waktu dua tahun atau lebih, dapat dilakukan secara offline.

Jadi, bagi petani dan masyarakat di wilayah Sendangrejo, Ngimbang, dan sekitarnya, Koperasi Bina Sejahtera Ketapas adalah mitra yang dapat diandalkan dalam mengembangkan sektor pertanian dan mencapai kesejahteraan bersama. Dukung koperasi lokal dan jadilah bagian dari perubahan positif di komunitas pertanian kita.