SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOMISI C DPRD KABUPATEN LAMONGAN MEDIATORI PETANI GARAM DENGAN PT. DOWA ECO SYSTEM INDONESIA

Ketua Komisi C DPRD Lamongan M. Burhanuddin akan merekomendasi keinginan Petani Garamagar pabrik PT. Dowa Eco System Indonesia (PT DESI) segera melaksanakan MoU (Memorandum of Understanding) yang telah disepakati. Menurutnya, petani dan PT DESI belum melaksanakan MoU yang menjadi kesepakatan bersama. Di antaranya, pembangunan DAM yang dijanjikan pabrik salah satu pengolah limbah B3 di Jawa Timur. 

"Komisi C akan merekomendasikan ke PT DESI. Kemarin kita juga sudah melakukan kunjungan kerja ke sana. Insya Allah PT DESI akan siap melaksanakan semua MoU yang sudah disepakati bersama masyarakat sekitar," kata Burhanuddin usai melaksanakan hearing dengan petani garam, Senin (27/6/2022). 

Menyinggung terkait IPAL, Burhanuddin mengatakan, akan dibangun setelah  pembangunan gedung, pagar dan lain-lain.

"Hasil kami ke lapangan kemarin, memang masih tahap pembangunan. Insya Allah nanti selesai dilaksanakan berlanjut ke IPAL," ujarnya. 

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Lamongan M. Freddy Wahyudi menyampaikan tidak akan merekomendasi PT DESI untuk melakukan proses produksi jika belum memenuhi MoU yang telah disepakati dengan petani tambak. 

"Intinya Komisi C sudah sepakat. Kalau nanti saluran itu belum dikerjakan setelah pembangunan selesai, maka pabrik itu tidak akan kita rekomendasi untuk beroperasi," ucap Freddy. Dikesempatan yang sama, Ketua Kelompok Petani Garam Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Mursam mengaku, kedatangannya ke Komisi C DPRD Lamongan agar menyampaikan ke pihak PT DESI agar segera menepati janjinya.