SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOMISI III DPRD KOTA MOJOKERTO STUDY BANDING MENGENAI GEPENG DAN ANJAL KE DPRD KABUPATEN LAMONGAN

Lamongan – Senin 09 Mei 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lamongan menerima kunjungan kerja di Ruang Banggar pada pukul 10.00 WIB dari Komisi III DPRD Kota Mojokerto. Kedatangan Rombongan DPRD Kota Mojokerto tersebut diterima oleh Bpk, Ali Makfudl, S.Ag, SH Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan.

Selain itu juga di hadiri oleh jajaran SKPD Kabupaten Lamongan yaitu : Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan dan juga oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan.

Dalam kunjungan tersebut Komisi III DPRD Kota Mojokerto menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut untuk sharing dan diskusi mengenai Program Penangganan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Penggemis (Gepeng). Dengan jumlah rombongan sebanyak 10 anggota yang terdiri dari 7 anggota DPRD Kota Mojokerto dan 3 anggota dari Sekretariat DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin oleh Bpk Purnomo,S.Pd selaku Ketua rombongan.

Kemudian Rombongan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto menanyakan bagaimana cara Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menanggulangi Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Penggemis (Gepeng) yang kerap kali meminta dengan paksa pengguna jalan dan bahkan tak segan-segan merusak kendaraan pengguna jalan sehingga menimbulkan keresahan di warga sekitar.

DSC05807Kabid Rehabilitasi Sosial dari Dinsosnakertrans Kabupaten Lamongan, Sugeng Navianto menjelaskan bahwa, di Dinsosnakertrans Kabupaten Lamongan terdapat BLK (Balai Latihan Kerja) yang bertujuan untuk memberikan kemampuan dan mengasah keterampilan bagi warga Lamongan yang belum memiliki pekerjaan, sehingga diharapkan bisa meminimalisir adanya Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Dan Alhamdulillah, peserta yang mendaftarkan diri di BLK cukup banyak sehingga harus mengantri.DSC05811

Kabid Operasi dan Keamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Alvian Helmy menambahkan bahwa Satpol PP kerap kali merazia Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di jalan-jalan yang kebanyakan berasal dari luar kabupaten Lamongan. Kemudian setelah mereka ditangkap, Satpol PP membawa mereka ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan seperlunya dan kemudian diserahkan ke Dinsosnakertrans untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sehingga diperlukan suatu sinergi antara Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota dengan Dinas Sosial Provinsi. (Ans/Fzr)