SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

ATENSI KHUSUS HIJRAHNYA INDUSTRI-INDUSTRI KE LAMONGAN

Lamongan – Banyaknya Industri yang ‘Hijrah’ ke Wilayah Kabupaten Lamongan menjadi atensi khusus  dari DPRD  Lamongan. Pasalnya, ada beberapa Industri yang masuk ke kota Soto ini telah menggerus lahan yang masih produktif. Hal ini membuat sebagian warga lamongan ‘resah’ jika gelombang masuknya industri yang terus meningkat tanpa dibarengi dengan pengawasan dari Dinas terkait.

Menganggapi dari tuntutan warga Pantura Lamongan yang menyampaikan aspirasinya dalam Demontrasi ke Gedung DPRD Lamongan pada rabu (11/01/2017), para wakil rakyat langsung merespon dengan mengundang Dinas terkait dalam Rapat DPRD di Ruang Banggar pada tanggal 18 Januari 2017.

Pada rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Sa’im S.Pd  dari Fraksi PDIP dan H. Sonhadji Zainudin, SE.MM dari Fraksi PAN didampingi Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi A turut mengantensi Asisten Tata Praja, Asisten Pembangunan, Bagian Administratsi Pembangunan, Bagian Pembangunan, Bagian Hukum, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Saim, Wakil Ketua dari Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan bahwa hijrahnya industri di Lamongan, hendaknya diikuti dengan perijinan yang lengkap dan komitmen untuk menjaga kawasan pertanian produktif.

Selanjutnya Marzuki selaku kordinator terkait berdirinya Pabrik Limbah B3. Para warga meminta kepada pihak Pemkab Lamongan untuk melindungi lahan pertanian produktif mereka dari alih fungsi lahan industri. Jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menganggu perekonomian warga dan para petani. Para perwakilan demonstran juga menanyakan ijin terkait pendirian pabrik tersebut.

PERLU REVISI PERDA RT/RW

Wakil Ketua Komisi A  Anshori, S.Sos dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan bahwa dengan banyaknya industri yang masuk, Perda RT/RW perlu diperbarui karena banyak perusahaan yang pembangunan lokasinya tidak sesuai dg RT/RW. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang membuang limbah dapat memicu keresahan warga akibat dari pencemaran lingkungan. Untuk itu Pengawasan dan Pengendalian industry perlu diperhatikan oleh Pemkab Lamongan agar Lahan Produktif para Petani tidak termakan oleh pembangunan pabrik.

Wakil Ketua DPRD Lamongan H. Sonhadji Zainudin, SE.MM juga memberi masukan kepada Dinas terkait dalam pemberian Ijin Industri terutama Pabrik Pengolah Limbah. “Perlu ada kehati-hatian dalam memberikan ijin kepada perusahaan terutama yang mengolah limbah, untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan gejolak penolakan masyarakat yang tercemar lingkungannya”, Jelasnya.