SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOMISI C TEMUKAN LIMA PERUSAHAAN BERAPORT MERAH

Untuk  memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD,  Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan melaksanakan sidak ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Lamongan.  Sidak tersebut dilakukan terkait banyaknya perusahaan yang masuk ke  wilayah Lamongan sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Dalam sidak tersebut, Komisi C menemukan ada lima perusahaan yang beraport merah. kelima perusahaan tersebut antara lain; PT Lintech Duta Pratama, PT Sampoerna MPS Brondong, PT Formitra Multi Prakasa Paciran, PT Buildyet, dan PT Jaya Jabrix.

Sidak yang dilakukan ke PT Lintech Duta Pratama Paciran, PT Sampoerna MPS Brondong dan PT Jaya Jabrix di temukan temuan bahwa ketiga perusahaan tersebut belum mempunyai ijin IPLC dan Ijin Limbah B3.

Sedangkan PT Formitra Multi Prakarsa juga belum mempunyai ijin IPLC, karena sebelumnya perusahaan ini memproduksi pupuk MPK dan Phospat namun pada saat sidak terdapat kegiatan produksi lain yaitu memproduksi dolomit sehingga perlu adanya penambahan ijin IPLC, dan untuk ijin TPS Limbah B3 juga tidak mempunyai ijin.

Komisi C saat sidak ke PT Buildyet Indonesia mengenai proses pembuangan limbah dan ijin tentang pembuangan limbah dari sidak tersebut ditemukan bahwa  PT Buildyet belum mempunyai ijin IPLC, Ijin TPS Limbah B3, dan ijin IPAL.

Freddy Wahyudi  Sekretaris Komisi C dari Fraksi PKB mengatakan“bahwa Perusahaan tersebut harus secepatnya melengkapi dokumen-dokumen perijinan dan pengelolaan lingkungan hidup ini tidak bisa di buat-buat karena undang-undangnya sangat jelas’’ tegasnya.