SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PERANGKAT DESA BISA DARI LUAR DESA

Dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan terkait dengan Perangkat Desa Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan  melakukan konsultasi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Konsultasi dilaksanakan pada hari Selasa( 08/08/2017) yang diikuti oleh 11 Anggota Komisi A , dipimpin oleh Ketua Komisi A Hj. Ning Darwati.

Hj. Ning Darwati selaku ketua rombongan menyampaiakan maksud kunjungannya terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Rombongan DPRD Lamongan diterima oleh Dra.Lisbetty H. Tambunan Selaku Kasi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi.

Lisbetty menjelaskan bahwa berdasarkan Hasil keputusan MK No 128/PUU.VIII/ 2016 Kepala desa dan perangkat desa bisa berasal dari luar desa , selain itu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak perlu diatur dalam Perdes/Perkades karena sudah diatur dengan aturan yang lebih tinggi.

Dan selanjutnya untuk mengimplementasikan hasil MK tersebut akan segera diterbitkan Peraturan Menteri yang baru, Jelasnya.