SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DPRD LAMONGAN SETUJUI PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2017

Lamongan – DPRD Kab. Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2017.

Penyampaian Raperda Perubahan APBD Kab. Lamongan TA 2017 diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (28/8/2017). Hadir Bupati Lamongan H. Fadeli beserta wakilnya Hj. Kartika Hidayati. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Kaharuddin.

Agenda rapat paripurna yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lamongan TA 2017 dilanjut penandatangan persetujuan antara Pimpinan DPRD dan Bupati.

Dalam laporan Banggar yang disampaikan oleh juru bicara H. Sukandar pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar 2 trilyun 611 milyar 381 juta 99 ribu 196 rupiah menjadi 2 trilyun 748 milyar 391 juta 879 ribu 236 rupiah. Mengalami kenaikan sebesar 137 milyar 10 juta 780 ribu 40 rupiah.

Belanja daerah semula 2 trilyun 615 milyar 989 juta373 ribu 885 rupiah setelah perubahan menjadi 2 trilyun 810 milyar 204 juta 234 ribu 716 rupiah. Mengalami penambahan sebesar 194 milyar 214 juta 860 ribu 831 rupiah.

Defisit anggaran Lamongan ditetapkan sebesar 61 milyar 812 juta 355 ribu 480 rupiah.

Penerimaan pembiayaan daerah mengalami kenakan sejumlah 53 milyar 204 juta 80 ribu 790 rupiah. Semula 43 milyar 158 juta 274 ribu 689 rupiah menjadi 96 milyar 204 juta 80 ribu 790 rupiah.

Setelah menyampaikan perubahan anggaran, Banggar merekomendasikan agar OPD sosialisasi Program Nasional Agraria (PRONA) serta mengawal dan memberikan pemahaman kepada kepala desa agar pelaksanaan PRONA tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain itu Banggar juga meminta kepada PU Bina Marga untuk memperhatikan kualitas pembangunan dan membuat perencanaan yang lebih tepat. Mengingat hasil pembangunan dan perbaikan jalan kurang maksimal.