SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

LINDUNGI TENAGA KERJA LOKAL, KOMISI D BELAJAR KE PEMKAB BLORA

Banyaknya industri yang mulai masuk ke Kabupaten Lamongan tidak berbanding lurus dengan tingkat serapan tenaga kerja lokal, mengingat sejumlah perusahaan lokal mulai mempekerjakan tenaga kerja asing,  hal ini  menjadi perhatian Komisi D DPRD Lamongan.

Untuk itu komisi D DPRD Kabupaten Lamongan melakukan Kunjungan Kerja ke Pemkab Blora, Provinsi Jawa Tenggah pada Selasa (26/09/2017) terkait masalah tenaga kerja. Diterima oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sdr. Drs Suryanto, M.Si  didampingi oleh Asisten 2 Sdr.Slamet Pamuji, SH, MM, serta Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Drs.Mulyowati, MM.

“ Kabupaten Blora hingga saat ini belum ada Perda Retribusi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), karena tidak ada perusahaan yang memperkerjakan TKA” . Ujar Suryanto.

“ Namun untuk meningkatkan payung hukum terhadap tenaga kerja lokal Pemkab Blora masih dalam proses pembuatan Perda” . Jelasnya

Untuk pengawasan TKA sesuai dengan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang otonomi daerah, maka untuk penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2017  tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota tetapi sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi, sehingga secara langsung Pemkab Blora tidak dapat lagi melakukan pengawasan terhadap TKA yang berkerja di Blora.

“ Untuk mengurangi tingkat pengangguran Pemkab Blora melakanakan Job.Fair pada bulan Maret yang diikuti oleh 60 perusahaan dan merekrut tenaga kerja sebanyak 877 orang, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran” . Tambahnya