SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

OPTIMALKAN TPI, KOMISI B LAWATAN KE REMBANG

Lamongan – Demi optimalisasi Peandapatan Asli Daerah dari Tempat Pelelangan Ikan, Komisi B DPRD Kab. lamongan melakukan lawatan ke Pemerintah Kab. Rembang, Jumat (15/12/2017).

Menurut Ketua DPRD Kab. Lamongan, Kaharudin, kunjungan ini berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri no. 71 Tahun 2016.

“Isi peraturan salah satunya tentang larangan menggunakan alat tangkap seine nets dan cantrang bagi nelayan,” jelasnya.

Kunjungan Komisi B diterima langsung oleh Suparman, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Suparman menjelaskan keadaan nelayan di Rembang.

Rembang memiliki panjang garis pantai seluas 63,5 km2. “Saat ini, kami memiliki nelayan sebanyak 24 ribu yang mampu menghasilkan produksi sebesar 65 juta kg/tahun. Nilainya mencapai 485 milyar,” jelasnya.

Pelarangan alat tangkap berdampak pada turunnya produksi surimi atau pasta ikan . 5 perusahaan surimi berskala ekspor terpaksa tutup karena kekurangan bahan baku. Pengangguran juga ikut bertambah.

Kontribusi PAD di sektor perikanan ikut turun. Dimana pada tahun 2016 sebesar 14 milyar, pada tahun 2017 turun menjadi 13 milyar.

Terkait larangan tersebut, Pemkab Rembang melakukan beberapa hal. Antara lain sosialisasi dengan BBPI (Balai Besar Penangkapan Ikan) Semarang, koordinasi dengan pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. “selain itu, Kami memasilitasi perijinan serta peemberian layanan ijin bagi nelayan,” terangnya.

Saifuddin Zuhri, Ketua Komisi B berharap dengan adanya kunjungan mampu memberikan referensi untuk mengoptimalkan PAD dari sektor TPI.”Kami ingin agar Lamongan juga memiliki perda yang mengatur tentang TPI agar PAD Lamongan menigkat,” imbuhnya.