SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PERJUANGKAN NASIB RAKYAT LAMONGAN, DPRD GELAR PARIPURNA RESES

Lamongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lamongan menggelar rapat paripurna internal terkait reses yang dipimpin Wakil Ketua II, Sa’im, S.Pd, Kamis (1/3/2018).

Sa’im menyampaikan reses tahap I tahun 2018 dilaksanakan dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD melalui rapat paripurna, sesuai ketentuan Peraturan DPRD kabupaten Lamongan Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Lamongan, Pasal 98 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa Reses yang di sampaikan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Untuk mengetahui hasil penyerapan aspirasi masyarakat selama melaksanakan reses. maka seluruh anggota dewan melalui fraksinya masing-masing menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses.

 

Penyampaian hasil reses disampaikan melalui jubirmasing-masing fraksi. Partai Demokrat disampaikan oleh Nahdliyah Agustin, Partai PDI-P disampaikan Darwoto, Partai PKB disampaikan Ali Afandi,  Partai Golkar disampaikan Hasan Bisri, Partai PAN disampaikan Muchi Nanang Efendi, Partai Gerindra disampaikan Okta Rosadinata, dan Partai PPP disampaikan Syamsuri.