SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KPK SOSIALISASIKAN LHKPN DI DPRD LAMONGAN

Lamongan – Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lamongan mengikuti sosialisasi sekaligus pendampingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berbasis digital yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/3) di ruang Banggar.

Wakil Ketua III, Sonhadji Zainudin, SE saat membuka acara tersebut mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. “Dengan adanya kemudahan dalam mengisi laporan harta kekayaan maka secara langsung menndukung gerakan anti korupsi,” tegasnya.

Andika Widiarto, narasumber KPK menjelaskan kemudahan dalam mengisi laporan hasil kekayaan. “Cukup mengunduh formulir di situs LHKPN KPK, dan mengisi laporan hasil kekayaan , kemudian mengirim ke email LHKPN KPK. Tidak perlu lagi mengirim dokumen pendukung,” terangnya.

Ia juga menegaskan batas waktu pengisian LHKPN paling lambat 3 bulan setelah serah terima jabatan. ““Batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 31 Maret  tiap tahunnya,” imbuhnya.