SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DANA ALOKASI UMUM BERBASIS SISTEM NON TUNAI

LAMONGAN –  Kemajuan Teknologi saat ini semakin canggih, bahkan semua Keuangan Perkantoran saat ini Berbasis Non Tunai. Sesuai ketegasan Presiden mulai Tahun 2018, semua jenis Transaksi harus menggunakan sistem Non Tunai yang bertujuan untuk mengurangi penyelewengan dana dalam Transaksi secara Tunai.

Mengenai sistem Transaksi secara Non Tunai, Komisi B DPRD Lamongan melakukan Kunjungan Kerja Koordinasi Konsultasi Ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengenai dana Perimbangan Keuangan Daerah yang diterima oleh Prastiyo dan Wahyu Eko Asmoro, Jumat (09/03).

Wahyu Eko Asmoro menambahkan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun 2018 dilaksanakan setiap Bulan melalui Non Tunai di Akhir Bulan / Awal Bulan berikutnya. kalau tidak ada keterlambatan pelaporan maka tidak ada penundaan transfer Dana Alokosi Umum ke Daerah. Sedangkan untuk Tahun 2019, pengusulan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik dilakukan melalui sistem on door, yaitu Daerah yang harus mengusulkan proposal sesuai dengan Kebutuhan Daerah.

Tahun 2017 PDN (Pendapatan Dalam Negeri) mengalami penurunan, sehingga Pemerintah melakukan efisien terhadap suatu anggaran. Saifuddin Zuhri juga berpesan kepada Pemerintah Daerah untuk lebik Bijaksana dan teliti dalam berbasis Non Tunai, untuk menggunakan Dana Anggaran dengan Baik, tegas Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan”. (vra)