SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOMISI D GELAR DENGAR PENDAPAT BERSAMA GURU HONORER

Komisi D menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Forum HonorerSekolah Non Kategori (FHSNK), Senin (19/3).

Dalam rapat tersebut. Adi Suwito, Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan surat penugasan merupakan implementasi dari permendikbud tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Dalam peraturan dinyatakan bahwa pemernth daerah wajib mengeluarkan surat penugasan untuk honorer agar bisa mendapatkan honorarium sebesar 15%,” jelasnya.

Namun sayangnya dalam rapat koordinasi FHSNK menolak surat penigasan tersebut. Mereka menuntut untuk dikeluarkannya surat pengangkatan GTT dan Ptt di lingkungan Dinas Pendidikan. “Surat penugasan Bupati tidak dapat digunakan sebagai syarat penerbitan NUPTK dan sertifikasi guru,” ujar Syukron, Ketua FHSNK.

Komisi D turut meminta kepala sekolah untuk tidak merekrut tenga honorer karena jumlahnya sudah cukup banyak. “Penambahan tenaga honorer akan menambah beban daerah,” ungkap Muchi Nanang Effendi, anggota Komisi A dari fraksi Partai Amanat Nasional.