SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PERLU REGULASI UNTUKPEMBATASAN KLINIK DI LAMONGAN

Dengan di sahkanya Perda Kabupaten Lamongan tahun 2018 tentang penyelenggaraan Praktik Mandiri Perawat, hal ini menimbulkan permasalahan baru yakni semakin menjamurnya klinik-klinik di Kabupaten Lamongan. Oleh karena itu Komisi D baru lalu melakukan study banding ke Dinkes Karanganyar terkait Upaya dan strategi pembatasan pendirian Klinik-klinik baru “ Ujar Moch. Dahlan wakil Ketua komisi D saat di temui kemarin.

Dari hasil Study banding tersebut Moch Dahlan menjelaskan Dinas Kesehatan Karanganyar mempunyai beberapa cara untuk mencegah menjamurnya klinik antara lain : setiap melakukan perijinan wajib melakukan presentasi dan pada saat presentasi diberikan masukan-masukan terkait dampak serta untung ruginya, sehingga dengan adanya presentasi tersebut merupakan cara yang cukup efektif “ Ujarnya

Lebih lanjut di jelaskan bahwa Terdapat regulasi untuk pembatasan praktek dokter dimana satu dokter hanya diperbolehkan maksimal mempunyai tiga tempat praktek “ terang Moch. Dahlan

TINDAK TEGAS PERUSAHAAN YANG BELUM MEMPUNYAI DOKUMEN LINGKUNGAN

Maraknya pendirian perusahaan baru, harus juga di imbangi dengan ijin mengenai AMDAL yang jelas. Hal ini di sampaikan oleh  Mutoyo Anggota Komisi C DPRD Lamongan setelah melaksanakan kunjungan kerja ke PemKab Pati terkait  Analisis Dampak Lingkungan.

Mutoyo menjelaskan bahwa “ Pemkab Pati menindak tegas perusahaan yang sudah berdiri namun tidak mempunyai dokumen lingkungan, hal ini juga berlaku untuk Pukesmas. Pukesmas wajib mempunyai pengelolaan limbah, jika tidak punya maka pukesmas tersebut dilarang beroprasi” ujarnya

Lebih lanjut di jelaskan perusahaan wajib mengecek dan melaporkan limbah cair yang dikeluarkan maksimal 1 bulan sekali dan untuk limbah yang berbentuk asap atau udara maksimal 6 bulan sekali

“ Adapun saksi bagi perusahaan yang belum mempunyai dokumen lingkungan berupa perintah untuk menyusun DELH dan DPLH selain itu juga tidak akan di berikan ijin apapun dan sanksi paling tegas berupa penyegelan perusahaan” .Ujar Polotisi Fraksi PPP ini.

Komisi A Study Banding Regulasi Pilkades Serentak di Kabupaten Rembang

Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan yang di pimpin oleh Hj. Ning Darwati, S.PdI baru saja melaksanaakan study banding ke Pemerintah Kabupaten Rembang, study banding yang dilaksanakan ini terkait dengan regulasi Pilkades serentak “ hal ini di sampaikan oleh ketua Komisi A Ning Darwati usai rapat paripurna beberapa waktu yang lalu.

Di jelaskan oleh Ning Darwati Pelaksanaaan Pilkades serentak di Rembang dilakukan satu hari dan jika pemenang lebih dari satu orang maka calon kepala desa ditetapkan pada wilayah pada perolehan suara sah yang paling luas.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa  Setiap TPS terpusat di Balai desa, untuk pelaksanaanya menggunakan APBD dan di bantu APBDes adapun penggangarannya di buat dengan rincian jumlah penduduk 1-1500 dianggarkan 37 juta,  1501-3000 dianggarkan 42 juta, dan 3000 keatas sejumlah 37 juta.terangnya

Terkait seleksi merupakan kewenangan panitia dan apabila mengunakan pihak ketiga dianggarkan Rp. 5 juta.