DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

Kategori informasi

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN DUTA BACA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Duta Baca Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2022dapat diakses di sini

Selengkapnya
PENGUMUMAN LIBUR HARI WAISAK 2566 BE

[PENGUMUMAN]Sehubungan dengan adanya hari libur nasional memperingati Hari Waisak 2022/ 2566 BE, maka Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lamongan pada Senin, 16 Mei 2022 TUTUPdan akan kembali buka pada hari Selasa, 17 Mei 2022Sampai jumpa hari selasa!Salam Literasi!

Selengkapnya
Pengelolaan Arsip Kartografi

Selain bentuk arsip tekstual, arsip juga ada yang berbentuk gambar statis ataupun gambar gerak juga arsip Kartografi atau arsip berupa peta. Koleksi Khazanah arsip statis di Depo Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kbupaten Lamongan juga ada yang berbentuk arsip sebagaimana disebutkan tadi. Tahun ini telah dilakukan pendataan terhadap 900 buah arsip gambar baik itu gedung, jembatan, dan peta. Kebanyakan arsip ini  merupakan lampiran dari kontrak proyek pembangunan yang dilakukan di kabupaten lamongan. Dalam proses pengelolaannya arsip gambar ini memerlukan cara pendeskripsian yang berbeda karena terkait dengan pembuat gambar yang tentunya nanti mengandung hak cipta. Selain itu cara penyimpanannya pun harus  dengan menggunakan lemari khusus arsip gambar tidak seperti arsip tekstual yang disimpan dalam boks arsip.

Selengkapnya
MENGENAL PENTINGNYA ARSIP KELUARGA

Setiap kali terjadi bencana, bukan hanya mendatangkan kerusakan terhadap infrastruktur dan mengakibatkan penderitaan terhadap manusia, bahkan menelan korban jiwa, melainkan juga berdampak pada arsip dan dokumen-dokumen penting milik keluarga. Belajar dari peristiwa bencana tersebut, sudah saatnya masyarakat memiliki kesadaran untuk menyimpan arsip penting mereka agar lebih aman pada Depot Arsip milik pemerintah, dalam hal ini di Dinas Kearsipan Daerah Kabupaten Lamongan yang juga sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) tingkat Kabupaten. Belum banyak yang mengetahui bahwa tugas Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) selain mengelola dan meyimpan arsip milik pemerintah daerah juga mengelola dan menyimpan arsip keluarga, yang dijamin oleh undang-undang. Sejauh ini, kebanyakan orang hanya mengetahui bahwa kegiatan kearsipan yang dilakukan berkaitan dengan arsip-arsip pada instansi-instansi yang berskala besar, seperti lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan. Padahal, kewenangan kearsipan itu juga mencakup arsip keluarga, bahkan bisa juga untuk arsip pribadi (biografi) juga bisa dikelola dan disimpan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu komponen dalam undang-undang itu, yakni “perorangan”. Pada pengelolaan arsip “perorangan“ inilah terkandung arsip keluarga. Selain itu, dalam undang-undang yang sama, pasal 72 (b) disebutkan, bahwa masyarakat berkewajiban menjaga arsip perseorangan dan arsip keluarga. Dengan demikian, arsip keluarga perlu diperhatikan dan dikelola dengan baik. Arsip keluarga adalah khazanah arsip atau manuskrip yang tercipta sebagai informasi terekam mengenai keberadaan dan peran individu anggota keluarga dalam hubungannya dengan masyarakat, serta cara mereka dalam mengelola kekayaan keluarga. (Hadiwardoyo, 2002 dalam Azmi ). Ada beberapa jenis arsip keluarga. Pertama, akta kelahiran, yakni akta catatan sipil hasil percatatan peristiwa kelahiran seseorang. Seorang bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Kedua, kartu keluarga (KK), yakni kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Kartu ini berisi data lengkap tetang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Ketiga, kartu tanda penduduk (KTP), adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah, yang sekarang berlaku seumur hidup. Keempat, akta perkawinan, dan kelima, akta perceraian. Selain itu, ada beberapa jenis arsip keluarga lain yang tercipta atas pelaksanaan fungsi suatu keluarga, seperti sertifikat/lisensi hak kekayaan intelektual, bukti properti, buku tabungan, bukti deposito, polis asuransi, sertifikat, akta tanah, NPWP, STNK, SIM, BPKB, perjanjian kontrak, surat pindah, pasport, dan bukti pembayaran berbagai urusan. Semua arsip keluarga ini perlu dikelola dengan baik agar bila sewaktu-waktu dibutuhkan, dapat ditemukan dan disiapkan secara cepat. Pengelolaan arsip keluarga secara sistematis sudah menjadi kebutuhan, mengingat setiap anggota keluarga memiliki kegiatan yang memerlukan dukungan arsip. Ketersediaan arsip dalam waktu yang cepat, dapat tercapai apabila masing-masing anggota keluarga memiliki kesadaran untuk mengelola arsipnya secara baik. Untuk mengelola arsip keluarga secara efisien, diperlukan pengetahuan tentang manajemen kearsipan, walaupun sebatas pengetahuan sederhana. Arsip keluarga yang tercipta dalam berbagai bentuk dan media tersebut merupakan data penting bagi setiap anggota keluarga untuk berbagai kepentingan, seperti urusan rumah tangga, kantor, sekolah, kampus, bank, pajak, asuransi, litigasi, sosial, dan lain-lain. Jumlah arsip keluarga yang tercipta dalam suatu keluarga, akan berbanding lurus dengan jumlah anggota keluarga, peran, serta aktivitas setiap anggota keluarga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semakin banyak anggota keluarga, peran, dan aktivitasnya, maka akan semakin banyak arsip keluarga yang tercipta dan memerlukan pengelolaan yang benar. Namun, apabila mengalami kesulitan dalam tata kelola arsip keluarga tersebut maka sudah selayaknya kepala keluarga atau yang bersangkutan berkonsultasi dengan lembaga kearsipan untuk menyimpan arsipnya secara aman. Mengingat pentingnya arsip keluarga, maka sudah saatnya arsip-arsip keluarga tersebut disimpan di Depo Arsip milik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Ada beberapa alasan mengapa sebaiknya disimpan di Depo Arsip milik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, yakni (1) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan adalah lembaga kearsipan kabupaten yang diberi amanat oleh UU untuk mengelola arsip organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, lembaga swasta, arsip masyarakat atau keluarga. (2) dijamin kerahasiannya; (3) memiliki Depo Arsip yang tidak rentan bencana banjir dan kebakaran; (4)arsip dikelola oleh tenaga professional yaitu Arsiparis yang sudah mumpuni dalam bidangnya; (5) dijamin pemeliharaannya; dan (6) merupakan salah satu program prioritas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Sebagai suatu sistem, maka arsip keluarga harus dikelola secara sistematis layaknya arsip organisasi atau institusi. Pengelolaan itu mulai dari penciptaan (creation), penggunaan dan pemeliharaan (use and maintenance), hingga penyusutan (disposal). Dengan pengelolaan secara sistematis tersebut, dapat terjamin ketersedian arsip keluarga yang akurat, terpercaya, dapat digunakan, dan terselamatkannya arsip keluarga yang memiliki nilai guna kesejarahan. Dinas Kearsipan Daerah Kabupaten Lamongan, sesuai kewenangannya, akan mengelola arsip statis keluarga itu sebagai memori kolektif lokal atau nasional untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selengkapnya
PENTINGNYA AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH

Akreditasi merupakan pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Akreditasi perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan. Sedangkan manfaat yang didapat dari akreditasi bagi perpustakaan adalah meningkatkan motivasi semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya. Penyelenggaraan akreditasi perpustakaan dilakukan melalui proses penilaian terhadap 6 (enam) komponen penilaian akreditasi perpustakaan yang meliputi: komponen koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, dan komponen penguatan kinerja. Setiap komponen akan dinilai menggunakan indikator atau aspek penilaian yang telah ditetapkan dan setiap komponen memiliki bobot nilai yang berbada-beda. Akreditasi perpustakaan sekolah merupakan peluang bagi perpustakaan sekolah untuk melakukan perbaikan kualitas perpustakaan sekolah. Akreditasi perpustakaan sekolah bukan hanya menjadi tanggung jawab tenaga pengelola perpustakaan atau pustakawan, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak yang ada di sekolah tersebut. Agar akreditasi perpustakaan sekolah mendapatkan hasil yang maksimal, maka semua pihak yang ada di sekolah tersebut harus bekerjasama dan berinovasi sehingga dapat memperoleh nilai yang maksimal. Sebagai perpustakaan induk, Dinas Kearsipan dan perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan selalu berupaya untuk mendorong perpustakaan sekolah untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan. Hingga tahun 2021, sebanyak 32 perpustakaan sekolah mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA yang telah melaksanakan akreditasi perpustakaan. Dan pada akhir tahun 2021, Dinas Kearsipan dan perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan telah mengirim 11 perpustakaan sekolah mulai tingkat MI, MTs hingga SMA/SMK dan 1 perpustakaan Desa untuk mengikuti akreditasi perpustakaan. Proses penilaian akreditasi perpustakaan dilaksanakan secara portofolio, dimana pelaksanakan visitasi tidak dilaksanakan mengingat adanya pandemic covid-19. Dan pada tanggal 21 April 2022, hasil penilaian akreditasi dikeluarkan dan 11 perpustakaan sekolah dan 1 perpustakaan desa yang telah mengikuti akreditasi telah dinyatakan terakreditasi.  

Selengkapnya
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H/ 2022 M

#SahabatLiterasi, seiring gema suara takbir mengakhiri Bulan Suci Ramadan ini, Segenap Keluarga Besar Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.Taqabbalallahu minna wa minkum taqabbal ya karimMohon Maaf Lahir dan Batin ?Semoga Allah SWT menerima semua amal ibadah kita dan mempertemukan kita kembali dengan Ramadan tahun depan.Aamiin Yaa Robbal alaamiin

Selengkapnya