DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

PENTINGNYA AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH

Akreditasi merupakan pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Akreditasi perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan. Sedangkan manfaat yang didapat dari akreditasi bagi perpustakaan adalah meningkatkan motivasi semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya.

Penyelenggaraan akreditasi perpustakaan dilakukan melalui proses penilaian terhadap 6 (enam) komponen penilaian akreditasi perpustakaan yang meliputi: komponen koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, dan komponen penguatan kinerja. Setiap komponen akan dinilai menggunakan indikator atau aspek penilaian yang telah ditetapkan dan setiap komponen memiliki bobot nilai yang berbada-beda.

Akreditasi perpustakaan sekolah merupakan peluang bagi perpustakaan sekolah untuk melakukan perbaikan kualitas perpustakaan sekolah. Akreditasi perpustakaan sekolah bukan hanya menjadi tanggung jawab tenaga pengelola perpustakaan atau pustakawan, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak yang ada di sekolah tersebut. Agar akreditasi perpustakaan sekolah mendapatkan hasil yang maksimal, maka semua pihak yang ada di sekolah tersebut harus bekerjasama dan berinovasi sehingga dapat memperoleh nilai yang maksimal.

Sebagai perpustakaan induk, Dinas Kearsipan dan perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan selalu berupaya untuk mendorong perpustakaan sekolah untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan. Hingga tahun 2021, sebanyak 32 perpustakaan sekolah mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA yang telah melaksanakan akreditasi perpustakaan. Dan pada akhir tahun 2021, Dinas Kearsipan dan perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan telah mengirim 11 perpustakaan sekolah mulai tingkat MI, MTs hingga SMA/SMK dan 1 perpustakaan Desa untuk mengikuti akreditasi perpustakaan.

Proses penilaian akreditasi perpustakaan dilaksanakan secara portofolio, dimana pelaksanakan visitasi tidak dilaksanakan mengingat adanya pandemic covid-19. Dan pada tanggal 21 April 2022, hasil penilaian akreditasi dikeluarkan dan 11 perpustakaan sekolah dan 1 perpustakaan desa yang telah mengikuti akreditasi telah dinyatakan terakreditasi.