SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Arsip Artikel

KOMISI D BELAJAR DARI PEMKAB REMBANG, OPTIMALKAN BLK UNTUK KURANGI PENGANGGURAN

Pemerintah Kabupaten Rembang, Kamis (09/10/2017) menerima Kunjungan kerja dari Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan. Kunjungan Kerja DPRD Lamongan terkait masalah ketenagakerjaan yang diterima oleh Sdr. Drs. Abdullah Zawawi, Asisten II, Sdr.Teguh Gunawarman S.Sos, Kadis Tenaga Kerja, dan Sdr. Drs. Latuh Ipul Minang, Kepala bagian Kesra, di Ruang Asisten III Setda Rembang.Abdullah Zawawi menjelaskan bahwa APBD Pemkab Rembang 1.3 Trilyun. Terkait masalah industrialisasi yang saat ini dibutuhkan masyarakat, Pemkab hanya bisa melakukan perlindungan terhadap lahan-lahan produktif.Teguh Gunawarman juga menambahkan “ untuk mengurangi angka pengangguran, Pemkab mengoptimalkan pengunaan BLK dan membangun kerjasama dengan perusahaan-perusahaan untuk menampung dan memberikan pelatihan calon tenaga kerja “ jelasnya.Lebih jauh Teguh Gunawan menjelaskan Dinas Tenaga kerja dalam memberikan bekal atau ketrampilan kerja bersifat Pro aktif ( jemput bola ) ke desa-desa yang membutuhkan pelatihan atau instruktur melalui MTU ( Mobil Training Unit ).Dalam kesempatan tersebut Komisi D juga berkesempatan untuk meninjau BLK Kabupaten Rembang.“Semoga dengan adanya kunjungan ini dapat memberikan ilmu baru bagi Pemerintah Kabupaten Rembang dan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Ujar Ali Makfudl, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan.

Selengkapnya
KOMISI B BELAJAR PENGELOLAAN KOPERASI DI KEMENTRIAN KOPERASI

Komisi B DPRD Kab. Lamongan berkunjung ke Kementrian Koperasi dan UKM pada Rabu (18/10/2017). Diterima oleh Asisten Deputi bidang penyuluhan, Retno Endang Prihantini, SH, MM didampingi Asisten Deputi bidang Keanggotaan, Salekan, SH< MM.Retno menjelaskan salah satu program fasilitasi koperasi. “Bagi koperasi yang berniat untuk mengajukan sebagai badan hukum, Kami memberikan bantuan berupa dana sebesar 2,5 juta per koperasi,” terangnya.Selain itu, Kemenkop menindak tegas  koperasi nakal. Kemenkop  akan mencabut SK koperasi berdasarkan pengajuan dari Pemerintah Daerah.”Koperasi yang melanggar hukum akan segera ditindak agar masyarakat tidak dirugikan,” jelas Salekan.“Kami berharap hasil kunjungan ini dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lamongan khususnya koperasi,” harap Sanditia Devis, Wakil Ketua Komisi B.

Selengkapnya
INGINKAN PEMBANGUNAN TEPAT WAKTU, KOMISI C SIDAK PEMBANGUNAN PUKESMAS KARANGKEMBANG

Lamongan – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, Senin ( 20-11-2017) melaksanakan peninjauan terhadap pembangunan Pukesmas karangkembang Babat. Pukesmas Karangkembang merupakan pukesmas yang akan digunakan untuk merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) guna mendukung program Pemerintah Daerah untuk Lamongan bebas pasung.Dalam kesempatan tersebut Rombongan Komisi C yang dipimpin oleh Moh. Amir Politisi partai Demokrat menyatakan  sidak kali ini untuk melihat langsung pembangunan fisik di Pukesmas karangkembang Babat yang  saat ini kondisi fisik masih 72% dari perkiraan 81 %.“Komisi C berharap agar progres kegiatan pembangunan supaya dipercepat hingga tanggal 25 Desember 2017 supaya sudah selesai“,Ujar Moh. Amir“Selain itu juga material juga harus disesuaikan dengan spec”,imbuhnya.

Selengkapnya
DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA, 3 RAPERDA DIBAHAS

Lamongan – DPRD Kab. Lamongan menggelar rapat paripurna dalam rangka nota penjelasan atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu(22/11/2017). Dihadiri Bupati dan Ketua DPRD dan jajaran Forkopimda beserta kepala OPD.Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Kaharuddin, Bupati Lamongan Fadeli menjelaskan 3 raperda.Raperda pertama tentang perubahan atas peraturan daerah (perda) Lamongan nomer 3 tahun 2016 mengenai rencana pembangunan jangkamenengah tahun 2016 – 2021. Perubahan dilakukan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sistematik.Raperda kedua memuat rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2017 – 2018. rancangan penyusunan berisi dokumen perencanaan yang memuat potensi dan masalah lingkungan hidup, serta upaya perlingdungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.Raperda ketiga mengenai pencabutan atas perda Lamongan nomer 27 tahun 2010 tentang retribusi izin usaha perikanan. Pemerintah daerah harus menyesuaikan beberapa perda karena tidak sesuai dengan kebijakan yang baru saja dikeluarkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Selengkapnya
KOMISI C TINJAU PEMBANGUNAN PASAR SUKODADI

Jumat (24/11/2017) Komisi C DPRD Kab. Lamongan meninjau pembangunan pasar Sukodadi yang sempat mangkrak pada 2016 silam. Pasar tersebut mangkrak karena pelaksana proyek hanya mampu menyelesaikan 40 persen pekerjaan saja.Ketua Komisi C Moh. Amir, menginstruksikan agar pembangunan segera diselesaikan. “Kondisi bangunan baru selesai 50 persen,” ujarnya.“Kami minta pelaksana proyek menambah tenaga kerja agar pembangunan segera selesai,” tambah politisi asal Partai Demokrat.

Selengkapnya
DPRD LAMONGAN GELAR PARIPURNA PANDANGAN UMUM RAPERDA

Senin (27/11/2017) DPRD Lamongan gelar rapat paripurna dengar pandangan umum fraksi terhadap usulan raperda bupati. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kaharudin, para juru bicara membaca hasil pandangan umum setiap fraksi.Pembacaan pandangan umum diawali dari pendapat bupati atas tiga raperda inisiatif DPRD dilanjutkan pandangan umum fraksi terhadap raperda usulan bupati.Wakil Bupati Lamongan, Kartika Hidayati menyampaikan pendapat bupati mengenai raperda inisiatif DPRD. Raperda tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah memerlukan keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan namun di Lamongan belum ada perancang peraturan perundang-undangan. Terhadap raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, pemerintah daerah meminta rujukan penyediaan formasi pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pada raperda tentang lembaga kemasyarakatan desa agar tidak mengatur hal-hal yang bersifat teknis, guna mengantisipasi peraturan menteri yang mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa telah ditetapkan dan belum diatur di perda,hal-hal yang bersifat teknis dapat dimasukkan dalam peraturan bupati.Juru bicara fraksi Partai Demokrat, Andig Yanto mengapresiasi raperda perubahan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Fraksi Partai Demokrat memberi catatan khusus pada raperda tentang perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkngan hidup. Lamongan yang memiliki karakteristik wilayah yang beraneka ragam memerlukan kebijakan melalui pendekatan yang lebih khusus dan mendetail. Partai Demokrat juga mengusulkan agar usulan raperda pencabutan atas perda tentang retribusi izin usaha perikanan tidak menrugikan nelayan. Pemerintah daerah diharapkan lebih memperhatikan kesejahteraan nelayanFraksi PKB yang diwakili Fatin Sufairoh menghimbau agar pemerintah tetap memperhatikan RPJMN 2015 – 2019 dan RPJMD propinsi Jawa Timur 2014 – 2019. Terhadap usulan raperda lingkungan hidup fraksi PKB meminta untuk lebih memperhatikan kondisi deforestisasi dan pengawasan AMDAL perusahaan di pesisir pantai dimana limbah industri menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Fraksi PKB juga meminta pemerintah daerah agar mencari solusi sumber PAD ketika perda pencabutan izin retribusi  usaha perikanan dicabut.Zulaichah selaku jubir fraksi PDIP mengatan agar pemerintah mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif sehingga masyarakat dapat menyuarakan aspirasinya yang nantinya akan dijadikan masukan dalam merumuskan perencanaan pembangunan. Fraksi PDIP mengapresiasi raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar terjadi sinkronisasi upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam di Lamongan. Selain itu fraksi PDIP meminta pemerintah tetap memfasilitasi  dan melakukan pembinaan kepada nelayan terkait raperda pencabutan retribusi izin usaha perikanan.Fraksi Pan melalui jubirnya Wiji berharap agar adanya penguatan pada pembangunan sumber dayamanusia (SDM) melaui sektor agama, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan masyarakat. Pada raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup fraksi PAN meminta pemerintah daerah serta pihak yang terkait agar dalam penyusunan dan perencanaan melakukan kajian yang mendalam pada akarakteristik wilayahdan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi. Fraksi PAN berharap agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang yang telah ditetapkan agar dalam pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya.Juru bicara fraksi Partai Golkar Nurul Huda menyampaikan agar pemanfaatan teknologi informasi berbasis smart city dapat diwujudkan di raperda perubahan RPJMD 2018 – 2021. Selain itu pada raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, fraksi Parati Golkar meminta pemerintah untuk memberikan penguatan anggaran berbasis lingkungan guna merealisasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara efektif dan efisien. Fraksi Parati Golkar juga berharap dalam pembahasan pencabutan perda retribusi izin usaha perikanan tetap memperhatikan beberapa aspek yang berkaitan erat dengan izin usaha perikanan.Imam Mukhlisin selaku jubir fraksi Partai Gerindra menyampaikan agar raperda perubahan RPJMD nantinya mampu menjadi acuan arah kebijakan pembangunan Lamongan. Pada usulan raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, fraksi Partai gerindra agar disediakan SDM untuk mengatasi masalah lingkungan hidup yang kompleks. Terhadap raperda pencabutan perda retribusi izin usaha perikanan, fraksi partai Gerindra meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan tugas dan fungsinya mendampingiuntuk meningkatkan daya tangkap nelayan. Selain itu juga agar pelayanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) lebih ditingkatkan.Fraksi PPP melalui jubirnya Na’im menyampaikan agar pemerintah dalam mengubah RPJMD tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan tepat dan mencakup seluruh kalangan. Fraksi PPP juga meminta agar perlu standarisasi kompetensi personel di bidang lingkungan hidup yang berkemampuan baik dan handal untuk usulan raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada raperda pencabutan perda retribusi izin usaha perikanan, fraksi PPP berharap pemerintah tetap memperhatikan dan mendampingi nelayan untuk meningkatkan daya tangkap ikan meskipun pencabutan perda mempengaruhi pemasukan PAD.

Selengkapnya