DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR

Sidak Lapangan Aktivitas Galian di Waduk Jajong

Melalui Kepala Bidang Bina Penatagunaan Sumber Daya Air (BPSDA) bersama Ka. UPT PSDA Karanggeneng melakukan tinjauan langsung ke lokasi galian tanah di dalam waduk Jajong, Kepala bidang BPSDA memberikan pengerahan langsung kepada pemilik usaha galian tersebut untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena galian tanah termasuk galian non mineral, dimana kegiatan tersebut harus berizin ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.