DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR KABUPATEN LAMONGAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PU SUMBER DAYA AIR KABUPATEN LAMONGAN


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik, baik Pemerintah maupun Non-Pemerintah, wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, akurat, tepat waktu, biaya ringan, dan mudah.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juga menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius dari kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas, serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan tersebut, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik.

Demikian di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedang Badan Publik / SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan Tahun 2024 dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan Nomor : 400.7.22.1/55A/KEP/413.104/2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan.

SK PPID Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan Tahun 2024

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Pembantu Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan di Jl. Ki Sarmidi Mangunsarkoro, No 7 Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan. Selain itu PPID Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain sebagai berikut :

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR KABUPATEN LAMONGAN

Alamat: Jl. Ki Sarmidi Mangunsarkoro, No 7 Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Kode Pos 62211
E-mail: pusda@lamongankab.go.id
Telepon: 0322 - 322175

Formulir Permohonan Informasi