Tentang Kami

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR

Tentang Kami

KEDUDUKAN DAN TUGAS

Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air


FUNGSI

  1. Penyusunan perencanaan bidang Sumber Daya Air
  2. Pelaksanaan pelayanan umum bidang Sumber Daya Air
  3. Perumusan kebijakan teknis di bidang Sumber Daya Air
  4. Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) dan standar pelayanan minimal (SPM) urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air
  5. Pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Sumber Daya Air
  7. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sumber Daya Air
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya