DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Arsip Artikel

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lamongan mengadakan Pendamping Bagi Paguyuban Koperasi Wanita

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan terus berkomitmen dalam membantu pengembangan bisnis dan usaha mikro yang ada di wilayahnya. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dengan melakukan pendampingan ke Paguyuban Koperasi Wanita di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Turi, dan Kecamatan Deket.Dalam rangka untuk mencapai tujuan tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lamongan telah menunjuk sejumlah tenaga ahli dan praktisi yang berpengalaman di bidangnya untuk menjadi pendamping bagi Paguyuban Koperasi Wanita di tiga kecamatan tersebut.Pendampingan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lamongan bertujuan untuk membantu pengembangan usaha koperasi wanita dan membantu meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Beberapa cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan memberikan edukasi tentang produksi dan manajemen bisnis, memberikan akses ke pasar dan perantara yang lebih luas, dan memberikan bimbingan bagi pengembangan kualitas produk dan jasa yang dihasilkan.Hasil dari pendampingan tersebut sangat positif. Sejumlah anggota Paguyuban Koperasi Wanita yang tadinya kesulitan dalam meningkatkan kualitas produk dan mengembangkan bisnisnya, kini telah mampu menjadi lebih mandiri dan berkembang pesat.Bagi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lamongan, pendampingan ini merupakan salah satu upayanya untuk membantu para pengusaha kecil dan koperasi wanita agar dapat berkembang dan sukses di negara bagian Indonesia. Dengan adanya dukungan dan bantuan dari pihak pemerintah, para pengusaha kecil dan koperasi wanita dapat menjadi lebih mandiri dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Selengkapnya
Menggerakkan Ekonomi Wanita: Pendampingan Koperasi Wanita Pembiayaan Syariah oleh Dinas Koperasi Lamongan

Dalam rangka mendorong pemberdayaan ekonomi wanita, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan telah meluncurkan program pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas Koperasi Wanita Pembiayaan Syariah (KWPS) di seluruh Kecamatan Lamongan.Pentingnya Peran Koperasi Wanita Pembiayaan SyariahKoperasi Wanita Pembiayaan Syariah (KWPS) adalah entitas yang memberdayakan wanita untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi dengan prinsip-prinsip syariah. Ini memberikan peluang bagi wanita untuk mengembangkan bisnis mereka, meningkatkan keterampilan, dan berkontribusi pada perekonomian keluarga dan komunitas.Tujuan Program PendampinganProgram pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan memiliki beberapa tujuan utama:Meningkatkan pemahaman anggota KWPS tentang prinsip-prinsip syariah dalam bisnis dan keuangan.Meningkatkan kapasitas pengelolaan KWPS dalam aspek keuangan, manajemen, dan pemasaran.Memfasilitasi akses KWPS ke sumber daya dan dukungan yang diperlukan untuk pertumbuhan bisnis mereka.Langkah-langkah PendampinganProgram ini melibatkan sejumlah langkah-langkah penting:Pelatihan dan Workshop: Anggota KWPS menerima pelatihan tentang prinsip-prinsip syariah dalam bisnis dan manajemen keuangan. Mereka juga terlibat dalam workshop yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan bisnis mereka.Konsultasi: Anggota KWPS memiliki akses ke konsultasi individu untuk membahas kebutuhan dan tantangan bisnis mereka. Ini membantu mereka mengidentifikasi solusi yang sesuai.Pengembangan Rencana Bisnis: Dalam kerjasama dengan Dinas Koperasi, KWPS mengembangkan rencana bisnis yang jelas dan terarah untuk pertumbuhan bisnis mereka.Akses ke Sumber Daya: Program ini juga memberikan akses anggota KWPS ke sumber daya eksternal, seperti pembiayaan tambahan atau bantuan teknis.Dampak Program PendampinganProgram ini telah memberikan dampak positif yang signifikan pada KWPS di Kabupaten Lamongan. Beberapa dampaknya meliputi:Peningkatan Pendapatan: Anggota KWPS melaporkan peningkatan pendapatan mereka setelah mengikuti program ini.Peningkatan Keterampilan: Mereka memiliki keterampilan yang diperlukan dalam pengelolaan bisnis mereka.Pengembangan Bisnis: Beberapa KWPS telah mampu mengembangkan bisnis mereka dan memperluas jaringan mereka.Pemberdayaan Wanita: Program ini telah memberdayakan wanita untuk mengambil peran aktif dalam dunia bisnis.Kontinuitas ProgramDinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk melanjutkan program pendampingan ini. Mereka berencana untuk memperluas cakupan program ini dan memberikan lebih banyak KWPS kesempatan untuk tumbuh dan berkembang.

Selengkapnya
Pernyataan Mandiri (Self Declare) Koperasi Simpan Pinjam: Transparansi dan Kepatuhan Menuju Layanan Keuangan yang Lebih Baik

Pada tanggal 1 September 2023, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam layanan keuangan koperasi simpan pinjam.Apa itu Pernyataan Mandiri (Self Declare)?Pernyataan Mandiri (Self Declare) adalah langkah penting yang harus diambil oleh pengurus koperasi simpan pinjam. Dalam konteks Surat Edaran ini, Self Declare mengacu pada penyampaian pernyataan dari pengurus koperasi tentang ketaatan terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait layanan keuangan koperasi. 1.   Bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi menegaskan Koperasi dapat melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam jika memenuhi kriteria sebagai berikut :a.     Hanya menghimpun dana (simpanan) dari anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau Koperasi lain;b.     Hanya menyalurkan pinjaman dan/atau pembiayaan kepada anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau Koperasi lain;c.     Pendanaan dari bank, lembaga keuangan lain dan obligasi jumlahnya tidak melewati batas maksimal 40% (empat puluh perseratus) dari total aset koperasi;d.     Melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; dan/ ataue.     Tidak melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan. 2.     Koperasi yang melanggar salah satu ketentuan di atas dikategorikan sebagai Koperasi yang bersifat terbuka (open loop), dengan pilihan:a.     Melakukan perbaikan tata kelola dan cakupan layanan usahanya agar memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1, paling lambat tanggal 30 Juni 2024 dan melaporkan kembali kegiatan usahanya kepada KementerianKoperasidan UKMmelaluiods.kemenkopukm.go.id;ataub.    Menyiapkan proses perizinan usaha jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai Koperasi yang menyelenggarakan layanan usaha sektor jasa keuangan, antara lain: Koperasi BPR, Koperasi LKM, Koperasi Pembiayaan, Koperasi Asuransi, Koperasi Pegadaian. Perizinan dilakukan paling lambat tahun 2025. 3.   Berdasarkan poin ke 1 dan 2 di atas, Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit SimpanPinjam Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi (KSP/KSPPS/USP/USPPS Koperasi) baik Primer maupun Sekunder harus melakukan pernyataan mandiri (self declare) sebagaimana format terlampir, dilengkapi dengan dokumen pendukung dan dikirimkan secara electronik kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM melalui ods.kemenkopukm.go.id (web based Kemenkop UKM), paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2023.4.   Pernyataan mandiri (self declare) yang dilengkapi dengan dokumen pendukung tersebut juga dikirimkan melalui surat ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan atau dapat melalui e-mail dengan alamatdiskopum@lamongankab.go.id, paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2023.5.  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan sesuai dengan kewenangannya akan melakukan verifikasi pernyataan mandiri (self declare), dan menyampaikannya kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, untuk dikonsolidasikan dalam menetapkan Koperasi yang bersifat tertutup atau terbuka sesuai dengan ketentuan Pasal 321 UU P2SK.6.     Perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (Koperasi open loop) dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.     7.     Bagi Koperasi yang tidak menyampaikan Pernyataan Mandiri (self declare) dapat dikategorikan sebagai Koperasi yang bersifat terbuka (open loop).LAMPIRAN SURAT SELF DELCARE 

Selengkapnya