DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Pernyataan Mandiri (Self Declare) Koperasi Simpan Pinjam: Transparansi dan Kepatuhan Menuju Layanan Keuangan yang Lebih Baik



Pada tanggal 1 September 2023, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam layanan keuangan koperasi simpan pinjam.

Apa itu Pernyataan Mandiri (Self Declare)?

Pernyataan Mandiri (Self Declare) adalah langkah penting yang harus diambil oleh pengurus koperasi simpan pinjam. Dalam konteks Surat Edaran ini, Self Declare mengacu pada penyampaian pernyataan dari pengurus koperasi tentang ketaatan terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait layanan keuangan koperasi.

  1. 1.   Bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi menegaskan Koperasi dapat melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam jika memenuhi kriteria sebagai berikut :

    a.     Hanya menghimpun dana (simpanan) dari anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau Koperasi lain;

    b.     Hanya menyalurkan pinjaman dan/atau pembiayaan kepada anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau Koperasi lain;

    c.     Pendanaan dari bank, lembaga keuangan lain dan obligasi jumlahnya tidak melewati batas maksimal 40% (empat puluh perseratus) dari total aset koperasi;

    d.     Melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi; dan/ atau

    e.     Tidak melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.

     

    2.     Koperasi yang melanggar salah satu ketentuan di atas dikategorikan sebagai Koperasi yang bersifat terbuka (open loop), dengan pilihan:

    a.     Melakukan perbaikan tata kelola dan cakupan layanan usahanya agar memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1, paling lambat tanggal 30 Juni 2024 dan melaporkan kembali kegiatan usahanya kepada KementerianKoperasidan UKMmelaluiods.kemenkopukm.go.id;atau

    b.    Menyiapkan proses perizinan usaha jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai Koperasi yang menyelenggarakan layanan usaha sektor jasa keuangan, antara lain: Koperasi BPR, Koperasi LKM, Koperasi Pembiayaan, Koperasi Asuransi, Koperasi Pegadaian. Perizinan dilakukan paling lambat tahun 2025.

     

    3.   Berdasarkan poin ke 1 dan 2 di atas, Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit SimpanPinjam Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi (KSP/KSPPS/USP/USPPS Koperasi) baik Primer maupun Sekunder harus melakukan pernyataan mandiri (self declare) sebagaimana format terlampir, dilengkapi dengan dokumen pendukung dan dikirimkan secara electronik kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM melalui ods.kemenkopukm.go.id (web based Kemenkop UKM), paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2023.


    4.   Pernyataan mandiri (self declare) yang dilengkapi dengan dokumen pendukung tersebut juga dikirimkan melalui surat ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan atau dapat melalui e-mail dengan alamatdiskopum@lamongankab.go.id, paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2023.


    5.  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan sesuai dengan kewenangannya akan melakukan verifikasi pernyataan mandiri (self declare), dan menyampaikannya kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, untuk dikonsolidasikan dalam menetapkan Koperasi yang bersifat tertutup atau terbuka sesuai dengan ketentuan Pasal 321 UU P2SK.


    6.     Perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (Koperasi open loop) dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


         7.     Bagi Koperasi yang tidak menyampaikan Pernyataan Mandiri (self declare) dapat dikategorikan sebagai Koperasi yang bersifat terbuka (open loop).


LAMPIRAN SURAT SELF DELCARE