Maret

29

 2023

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN RAPATKAN BARISAN BAHAS RENCANA KEGIATAN SKRINING STUNTING DI KABUPATEN LAMONGAN, BISAKAH ANGGARAN DANA DESA UNTUK KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING ? SEPERTI APA SIH SKRINING STUNTING ITU?

 dinpmd
 400
 29-Maret-2023

LAMONGAN – Sehubungan dengan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lamongan dan persiapan form skrining bagi Catin (Calon Pengantin), Bumil (Ibu Hamil), Balita (Bayi Usia Lima Tahun) dan Baduta (Bayi Usia Dua Tahun) di wilayah Kecamatan dan Desa, Pemerintah Kabupaten Lamongan mengelar rapat koordinasi Bersama di Aula Gajah Mada Lantai 7 Pemda Lamongan hari ini, Rabu (29/03/2023).

Kegiatan Rakor kali ini dipimpin langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan (Bapak Drs. Moh. Nalikan, MM) dengan didampingi Kepala Bappelitbangda Kabupaten Lamongan (Bapak Ir. Suyatmoko, M.MA), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan (Bapak Dr. Taufik Hidayat), Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan (Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si) dan Kepala Dinas PPPA (Ibu Umuronah, S.ST., M.Kes).

Dengan membahas percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lamongan dan persiapan form skrining bagi Catin, Bumil, Balita dan Baduta di wilayah Kecamatan dan Desa, Rakor hasil tindak lanjut dari Rapat internal tadi pagi ini diruang Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, kali ini menghadirkan Bapak Camat sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lamongan sebagai Koordinator Wilayah KB.

Diterangkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak Zamroni menjelaskan bahwa dalam anggaran Dana Desa bisa dialokasikan kedalam kegiatan pencegahan dan penurunan stunting.

"Sesuai dengan Permendesa Nomor 08 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2023, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa", Tutur Bapak Zamroni

Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa.

Selanjutnya lewat Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait.

Lalu sebenarnya apa sih tahapan dari Kegiatan Skrining Stunting itu?

Nah dijelaskan oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Bapak Nalikan pada saat membuka rapat koordinasi ini bahwa Kegiatan Skrining Stunting adalah serangkaian prosedur untuk mengetahui/ mendeteksi potensi awal pada usaha penanangan stunting. Nah Kegiatan Skrining Stunting meliputi tahapan Skrining, mengisi dan menetapkan status, entri data, membuat rekap dan Register, melakukan pendampingan, membuat jadwal monev, monitoring tingkat desa, monitoring tingkat kecamatan dan terkahir membuat laporan hasil kegiatan Skrining Stunting.

#Rapat_Koordinasi #Skrining_Stunting2023


PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023