1.
KEDUDUKAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Lamongan berkedudukan sebagai bagian dari Perangkat Daerah
merupakan unsur pelaksana pemberdayaan masyarakat dan desa, dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
Lamongan melalui Sekretaris Daerah.
2.
TUGAS
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Lamongan mempunyai tugas merumuskan teknis dan strategis,
melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan
tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
3.
FUNGSI
Dalam pelaksanaan tugas pokoknya,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan berfungsi sebagai :
a.
Pengendalian perencanaan bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
b.
Pembinaan pelayanan umum bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
c.
Perumusan kebijakan teknis di bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa;
d.
Pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur
dan kriteria, serta urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan
desa;
e.
Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa;
f.
Evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
g.
Pembinaan administrasi dinas di bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa;
h.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.