Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Lamongan berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa,
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai :
1. Penyusunan
perencanaan bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
2. Pelaksanaan
pelayanan umum bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
3. Perumusan
kebijakan teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
4. Pelaksanaan
NSPK dan SPM urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat & desa;
5. Pelaksanaan
kebijakan di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
6. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
7. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Cari konten yang ada pada kami !
Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan Kode Pos : 62214 Telp. : (0322) 321171 .
Hari Ini | 0 |
Kemarin | 0 |
Minggu Ini | 0 |
Minggu Lalu | 0 |
Bulan Ini | 0 |
Bulan Lalu | 0 |
Tahun Ini | 0 |
Semua | 0 |