DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA | Pemerintah Kabupaten Lamongan | Tentang Kami -

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai :

1.    Penyusunan perencanaan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

2.    Pelaksanaan pelayanan umum bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

3.    Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

4.    Pelaksanaan NSPK dan SPM urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat & desa;

5.    Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

6.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

7.    Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

8.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pencarian

Cari konten yang ada pada kami !

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023