DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Arsip Artikel

PELATIHAN ADMINISTRASI BUMDESA LAMONGAN MANDIRI (BELADIRI)

Kegiatan Pelatihan Administrasi Bumdesa Lamongan Mandiri (BELADIRI) dilaksanakan pada hari Rabu, 08 Februari 2023. kegiatan pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan. dengan narasumber yang diambilkan oleh tenaga ahli dibidang BUMDesa.

Selengkapnya
HADIRKAN APIP DALAM SOSIALISASI DANA DESA TAHUN 2023, KEPALA DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN BERHARAP DESA DAPAT KELOLA DANA DESA SESUAI REGULASI, AKUNTABEL DAN TRANSPARAN

LAMONGAN - Berbagai macam bantuan keuangan dikucurkan oleh Pemerintah guna menunjang dan mendukung kegiatan pembangunan Desa, baik dibidang Insfrastruktur maupun Pemberdayaan Masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan selaku Organisasi Perangkat Daerah yang mengemban tugas dalam fasilitasi kegiatan Dana Desa, pekan ini telah melakukan sosialisasi pengelolaan Dana Desa yang berlangsung selama 4 hari terhitung dari tanggal 27 Februari hingga 02 Maret 2023.Giat yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si menghadirkan berbagai macam kalangan Narasumber, diantaranya dari Kanit III Tipikor Polres Lamongan, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lamongan, Inspektorat Kabupaten Lamongan (Irban 1) serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Lamongan.Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada seluruh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa agar dapat melaksanakan seluruh perencanaan kegiatan Dana Desa yang sudah tertuang dalam APBDes Tahun 2023. Tentu saja dalam pengelolaan kegiatan Dana Desa harus didasarkan pada berbagai regulasi yang ada, yakni diantaranya Perbup Nomor 6 Tahun 2023, Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan PMK Nomor 201 Tahun 2022.Dalam sambutannya sekaligus arahannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa untuk Pengelolaan Dana Desa harus disesuaikan dengan Juklak/Juknis Tahun 2023, sehingga apa yang sudah direncanakan melalui APBDes itu harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan APBDes yang terpampang di Media Sosial Desa maupun Banner di Balai Desa."Perencanaan dan Pemanfaatan Dana Desa terutama pada kegiatan fisik harus menyesuaikan dengan kondisi dilapangan dan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan dalam SPK (Surat Perintah Kerja)", Ujarnya.Dapat kita ketahui bersama bahwa Progres Penyaluran Dana Desa sudah hampir 93,7% ke Rekening Kas Desa pada Tahap 1. Maka dari itu Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa, Bapak Hari Suryantoro Putro, S.Sos., M.Si pun berharap agar Dana Desa Tahun 2023 harus dilaksanakan sesuai Perbup Nomor 6 Tahun 2023, PMK Nomor 201 Tahun 2022 dan Permendes Nomor 8 Tahun 2022, serta pencairan dari RKD (Rekening Kas Desa) harus berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa.#Sosialisasi_Dana_Desa2023

Selengkapnya
PERAN DAN KEWENANGAN DESA UNTUK PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK, SEMILOKA PENGEMBANGAN DESA MODEL UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERKAWINAN ANAK (SADEL CEPAK) DALAM RANGKA HKG PKK KE-51

LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan telah merancang Strategi lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dirancang untuk membangun nilai dan norma yang mencegah perkawinan anak. Orang tua, keluarga, sekolah, dan masyarakat semestinya menjalin komunikasi efektif dengan anak dan meningkatkan tanggung jawabnya.Guna mendukung kegiatan atau strategi tersebut, Kemarin Senin (27/02/2023) telah di laksanakan kegiatan Semiloka Pengembangan Desa Model untuk Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (SADEL CEPAK) DALAM rangka Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-51.Acara yang menghadirkan berbagai macam kalangan Narasumber tersebut dibuka langsung oleh Bapak Bupati Lamongan, Bapak Dr. Yuhronur Efendi, MBA beserta Ibu Ketua TP PKK Kabupaten Lamongan, Ibu Anis Kartikawati Yuhronur Efendi. Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si berkesempatan untuk mengisi materi, dengan pokok bahasan "Peran dan Kewenangan Desa untuk Pencegahan Perkawinan Anak".Penting bagi pemerintah desa untuk mengintegrasikan isu pencegahan perkawinan anak melalui kelompok PKK, Bina Keluarga Remaja (BKR), atau forum pertemuan warga agar terbangun mindset pencegahan perkawinan anak bagi orang tua dan keluarga.Untuk data dispensasi kawin di Tahun 2022 sebanyak 462 orang yang tersebar di 226 desa yang berada di 27 Kecamatan di Lamongan. Dari 226 desa yang ada dispensasi kawinnya kita hadirkan sebanyak 27 desa yang tersebar di tiap kecamatan yang angka dispensasinya tinggi, untuk bersama-sama berdiskusi merumuskan indikator desa model pencegahan dan penanganan perkawinan anak.  Selanjutnya dari PKK, DP3A dan DPMD untuk bisa melakukan pengawalan dan pendampingan dari desa-desa yang akan melakukan ujicoba untuk pengembangan desa model pencegahan dan penanganan perkawinan anak.Diakhir sharing season, Bapak Zamroni menegaskan kepada Desa untuk dapat mengalokasikan sebagian anggaran yang didapat melalui Dana Desa. “Dana Desa bisa dipakai untuk kegiatan sosialisasi terutama penanganan perkawinan anak usia dini, khususnya dalam rangka pencegahan stunting/ termasuk dipenanganan Kesehatan, namun sebelumnya harus diputuskan dalam musyawarah desa sehingga dapat dituangkan kedalam APBDes”, Tutur Bapak Zam.“Memberikan Pendidikan bukan dari Guru saja, tapi memberikan Pendidikan pada orang tua/ anak, terhadap resiko perkawinan dini juga Pendidikan yang termasuk pengetahuan pemanfaatan media sosial karena sangat berpengaruh terhadap pergaulan anak masa sekarang yang begitu bebas didunia Maya, dan mudah diakses siapa saja termasuk anak-anak”, pungkas beliau.

Selengkapnya
LAMONGAN DALAM DATA - Mohon ijin Repost dari Bapak Bupati Lamongan

@yuhronur_yes dan Mitra Media @prokopimkablmg @lamongan_yes @lamongankab

Selengkapnya
Selamat atas 2 Tahun Kepemimpinan Bapak "Yuhronur-Rouf" 26 Februari 2021 - 26 Februari 2023

Keluarga besar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan mengucapkan :Selamat atas 2 Tahun Kepemimpinan Bapak "Yuhronur-Rouf" 26 Februari 2021 - 26 Februari 2023Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memimpin Kabupaten Lamongan@yuhronur_yes @abdulrouf_bro @zamroni_pmd @lamongankab @lamongan_yes @prokopimkablmg @diskominfolmg

Selengkapnya
DUKUNG PROGRAM KEGIATAN DINAS PMD PROVINSI JAWA TIMUR, KADIS PMD KABUPATEN LAMONGAN HADIR DALAM ACARA RAKOR TENTANG PEMBERDAYAAN BUMDES/BUMDESMA DI GRAND MERCURE MIRAMA SURABAYA

SURABAYA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur dan Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur/ Bank UMKM Jawa Timur, berkolaborasi meningkatkan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdes/Bumdesma) melalui kegiatan Rapat Koordinasi tentang Pemberdayaan Bumdes/Bumdesma di Grand Mercure Mirama Surabaya, 23 Februari 2023 lalu.Adapun bentuk kolaborasi yang dilakukan Bank UMKM Jawa Timur dengan memberikan layanan perbankan, sedangkan Dinas PMD akan memberikan dukungan data Bumdes/Bumdesma binaan kepada Bank UMKM Jatim.Acara dibuka oleh Drs. Yudi Wahyudi, M.Ak selaku Dirut PT. BPR jatim dan dihadiri juga oleh Biro Perekonomian Jatim, Perwakilan OJK Kanreg VI Surabaya, Kadis PMD Kabupaten/Kota se-Jatim dan Kepala Cabang PT. BPR Jatim.Guna mendukung kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan didampingi Subkoordinator Kerjasama antar Desa hadir secara pribadi untuk menandatangani Nota Kesepahaman sekaligus Berita Acara perjanjian kerjasama kegiatan Kolaboratif tersebut dengan PT. BPR Jatim.@dpmdjatim @dinas_pmd_lamongan @bankbprjatim @zamroni_pmd

Selengkapnya