Artikel Puskesmas Karangpilang

Syarat Mengurus PIRT Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan
PENGURUSAN PIRTSyarat :Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahanPasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembarSurat keterangan domisili usaha dari kantor camatDenah lokasi dan denah bangunanSurat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasiSurat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas KesehatanData produk makanan atau minuman yang diproduksiSampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksiLabel yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksiMenyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas KesehatanMengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Selengkapnya
Akses Layanan Kesehatan Mudah Dengan Aplikasi Mobile JKN
Surabaya, Jamkesnews – Aplikasi Mobile JKN yang diperkenalkan BPJS Kesehatan sejak beberapa tahun silam sudah semakin disempurnakan hingga saat ini telah banyak membantu mempermudah peserta JKN dalam mengakses beragam fitur pelayanan kesehatan. Fenny Maretania, salah satu tenaga kesehatan di Klinik Pratama Jemursari Empat Surabaya adalah pengguna setia Aplikasi Mobile JKN sejak awal diperkenalkan kepada publik.“Dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN, berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan nyaman. Saya cukup memilih antrean online yang merupakan salah satu fitur layanan Aplikasi Mobile JKN, maka saya tidak perlu menunggu berlama-lama di faskes,” tutur Fenny.Fenny yang berprofesi sebagai dokter gigi ini menceritakan bahwa ia juga sering menggunakan fasilitas kesehatan dari Program JKN untuk berobat, khususnya untuk penyakit hipertensi yang diidapnya. Ia pun secara rutin melakukan kontrol dan mengikuti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) untuk penyakitnya itu, dimana dalam program tersebut, pasien dipantau secara berkala dan diberikan edukasi kesehatan.“Saya juga mudah mendapatkan obat rujuk balik setiap bulan melalui faskes. Pelayanan yang kami dapatkan sangat memuaskan, tidak ada perbedaan antara pasien umum maupun pasien peserta JKN dan kami dilayani dengan baik,” jelas Fenny.Fenny pun menjelaskan bahwa kebutuhan layanan kesehatan yang tidak mengganggu aktifitas pekerjaannya, menjadi dasar pilihannya menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Karena ia cukup mengakses fitur layanan yang dibutuhkannya melalui ponsel miliknya.“Bagi saya, aplikasi ini lebih mewakili keperluan kontrol dan berobat secara mudah. Termasuk keberagaman fitur-fiturnya, mulai dari kartu peserta KIS Digital yang memudahkan kita apabila datang ke faskes lupa tidak membawa kartu fisik, kemudian perubahan faskes apabila kita ingin pindah faskes, lalu informasi ketersediaan ranjang rumah sakit maupun lokasi faskes yang ada disekitar kita,” tambah Fenny.Selama menjadi pengguna Aplikasi Mobile JKN, Fenny mengaku sangat puas dan terbantu atas kehadiran aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan ini. Terlebih lagi saat ini Aplikasi Mobile JKN telah menyediakan fitur pendaftaran online ke faskes maupun rumah sakit, hal ini membuat prosesnya menjadi lebih mudah tanpa harus ribet mengantre.“Saya melihat bahwa setiap tahun BPJS Kesehatan selalu berinovasi untuk memudahkan peserta dalam mendapatkan pelayanan. Harapan saya, kedepannya akan muncul inovasi-inovasi baru yang akan memudahkan pelayanan kesehatan bagi peserta, bahkan di daerah terpencil sekalipun, agar pemberian layanan kesehatan dapat merata bagi seluruh penduduk Indonesia,” pungkas Fenny. (rn/ws)
Selengkapnya
Pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta Program JKN-KIS
Nusa Dua (26/01/2022) – Dalam rangka memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan, BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dilakukan mengingat NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.“Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Dengan dukungan penuh serta semangat penuh kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron saat meresmikan Pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS, di Bali, Rabu (26/01).Ghufron mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi. Selain itu, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” tutur Ghufron.Hadir dalam peresmian tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, sangat mendukung upaya BPJS Kesehatan memanfaatkan NIK sebagai bagian dari pelayanan publik. Menurut Zudan, dengan pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas ini diharapkan juga akan mendorong seluruh masyarakat untuk segera memiliki e-KTP/NIK sehingga dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik yang ada di Indonesia termasuk Program JKN-KIS.Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.“Saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan sebagai mitra generasi pertama Dukcapil. Era integrasi data kita awali di tahun 2013 dan BPJS Kesehatan bersama 9 lembaga pemerintahan lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil. Sampai dengan saat ini, akses terhadap data kependudukan oleh BPJS Kesehatan pun sangat besar,” kata Zudan.
Selengkapnya