PUSKESMAS KARANGPILANG

Kategori lainnya

Syarat Mengurus PIRT Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan

PENGURUSAN PIRTSyarat :Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahanPasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembarSurat keterangan domisili usaha dari kantor camatDenah lokasi dan denah bangunanSurat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasiSurat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas KesehatanData produk makanan atau minuman yang diproduksiSampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksiLabel yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksiMenyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas KesehatanMengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Selengkapnya
Indeks Kepuasan Masyarakat

1. Indeks Kepuasan Masyarakat Puskesmas Karangpilang Juni 20212. Indeks Kepuasan Masyarakat Puskesmas Karangpilang Juni 2022

Selengkapnya
Jaringan Puskesmas Karangpilang

Puskesmas Karangpilang memiliki 8 Desa.PONKESDESPonkesdes NguwokPonkesdes KedungrejoPonkesdes KacanganPonkesdes SidomolyoPonkesdes JatipayakPonkesdes SidodowoPUSTUPustu SambungrejoPustu Kedungwaras

Selengkapnya