PENGURUSAN PIRTSyarat :Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahanPasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembarSurat keterangan domisili usaha dari kantor camatDenah lokasi dan denah bangunanSurat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasiSurat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas KesehatanData produk makanan atau minuman yang diproduksiSampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksiLabel yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksiMenyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas KesehatanMengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Selengkapnya