Syarat Mengurus PIRT Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan

Posted By Operator Puskesmas Karangpilang | 29 Juli 2022
PENGURUSAN PIRT
Syarat :
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  • Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Denah lokasi dan denah bangunan
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  • Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Untuk Keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi petugas kami di Nomor 0812-4960-7429 atau datang langsung ke Ruang Kesling Puskesmas Karangpilang pada Jam Kerja