Program Rehab, Cara Tepat Atasi Tunggakan Iuran

Posted By Operator Puskesmas Karangpilang | 27 Juli 2022


Manokwari, Jamkesnews – BPJS Kesehatan terus berupaya mengeluarkan terobosan yang dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pada inovasi baru ini, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memudahkan peserta JKN-KIS khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya yang tertunggak. Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Lisnah menuturkan hadirnya Program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. “Adapun beberapa syarat untuk mendaftar pPogram Rehab diantaranya peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan). Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” tutur Lisnah, Senin (14/03). Terkait mekanisme pendaftaran, Lisnah menjelaskan bahwa peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB. Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS. “Adapun pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah bekerjasa dengan BPJS kesehatan. Bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebet-nya kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA,” tambah Lisnah. Sementara itu, Mickail Arianti (34) yang merupakan peserta JKN-KIS dari segmen BP yang telah mendaftar Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Saat dihubungi tim Jamkesnews, Mickael sangat antusias dengan hadirnya program tersebut di masa pandemi Covid-19. “Bulan Januari lalu saya mendapat informasi kalau ada Program Rehab yang pembayaran tunggakan iurannya bisa dibayar bertahap dan saya langsung ikut program ini. Program Rehab ini sangat membantu sekali ditengah masa pandemi ini dan saya tidak menemui kendala selama menjadi peserta Program Rehab ini. Semoga banyak peserta yang terbantu dalam program Rehab ini,” ungkapnya. (TR/em)