PUSKESMAS GLAGAH

Artikel Puskesmas Glagah

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)

 INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM) PUSKESMAS GLAGAH            Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survey IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil  atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan pada suatu lembaga layanan publik.Download Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2020Download Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2021Download Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2022

Selengkapnya
LABORATORIUM

Standar PelayananPersyaratan PelayananMembawa form pengantar lab dari poli yang dimintaKartu BPJS bila adaKartu Berobat PuskesmasSistem, Mekanisme, dan ProsedurPetugas memanggil pasienPetugas mempersilahkan pasien dudukPetugas mengidentifikasi pasienPetugas memberikan informasi terkait jenis pemeriksaan, form persetujuan dan harga bagi pasien umumPetugas menjelaskan pembayaran dilakukan di kasir dan kembali ke laboratorium kembaliPetugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dan memberikan informasi lama waktu pemeriksaanPetugas memberikan hasil pemeriksaan dan menganjurkan pasien kembali ke poliPetugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaanJangka WaktuPasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45-60 menitBiaya / TarifUmum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk PelayananHasil pemeriksaan laboratorium

Selengkapnya
PENDAFTARAN DAN REKAM MEDIS

Standar Pelayanan Persyaratan Pelayanan Nomor Antrian PendaftaranKartu Identitas (KTP/KK/SIM)Kartu Indonesia Sehat (Jika Punya)Kartu Berobat (Pasien Lama) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pasien Baru: Pasien datang mengambil nomor antrian di skreningPetugas pendaftaran memanggil nomor antrianPasien menyerahkan identitas KTP, KK atau KIS ke Petugas pendaftaranPetugas pendaftaran menanyakan tujuan pasienPetugas pendaftaran mendaftarkan pasien pada aplikasi E SIKLAPasien dipersilahkan menuju kasir untuk membayar retribusi bagi yang tidak punya KIS Faskes Puskesmas Lamongan dan khusus alamat di Luar Kabupaten LamonganPetugas pendaftaran mencatat data identitas pasien di rekam medis ibu khusus pasien hamilPetugas pendaftaran membuatkan kartu berobat pasien baru secara manualPasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan dengan menjaga jarak.Petugas pendaftaran memasukan data pasien pada database excel register pendaftaran setelah pelayanan. Pasien Lama: Pasien datang mengambil nomor antrian di skreningPetugas pendaftaran memanggil nomor antrianPasien menyerahkan kartu berobat ke Petugas pendaftaranPetugas pendaftaran menanyakan tujuan pasienPetugas pendaftaran mendaftarkan pasien pada aplikasi E SIKLAPasien dipersilahkan menuju kasir untuk membayar retribusi bagi yang tidak punya KIS Faskes Puskesmas Lamongan dan khusus alamat di Luar Kabupaten LamonganPetugas pendaftaran mencarikan rekam medis khusus ibu hamil sesuai kartu berobat pasienPasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan dengan menjaga jarakPetugas pendaftaran memasukan data pasien pada database excel register pendaftaran setelah pelayanan Jangka Waktu Pasien Baru: maksimal 10 menitPasien Lama: maksimal 5 menit Biaya / Tarif Umum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014

Selengkapnya
FARMASI

JADWAL PELAYANAN HARI SENIN S/D SABTUPUKUL 08.00 WIB S/D SELESAI

Selengkapnya