PUSKESMAS GLAGAH

Artikel Puskesmas Glagah

LABORATORIUM

Standar PelayananPersyaratan PelayananMembawa form pengantar lab dari poli yang dimintaKartu BPJS bila adaKartu Berobat PuskesmasSistem, Mekanisme, dan ProsedurPetugas memanggil pasienPetugas mempersilahkan pasien dudukPetugas mengidentifikasi pasienPetugas memberikan informasi terkait jenis pemeriksaan, form persetujuan dan harga bagi pasien umumPetugas menjelaskan pembayaran dilakukan di kasir dan kembali ke laboratorium kembaliPetugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dan memberikan informasi lama waktu pemeriksaanPetugas memberikan hasil pemeriksaan dan menganjurkan pasien kembali ke poliPetugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaanJangka WaktuPasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45-60 menitBiaya / TarifUmum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk PelayananHasil pemeriksaan laboratorium

Selengkapnya
PENDAFTARAN DAN REKAM MEDIS

Standar Pelayanan Persyaratan Pelayanan Nomor Antrian PendaftaranKartu Identitas (KTP/KK/SIM)Kartu Indonesia Sehat (Jika Punya)Kartu Berobat (Pasien Lama) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pasien Baru: Pasien datang mengambil nomor antrian di skreningPetugas pendaftaran memanggil nomor antrianPasien menyerahkan identitas KTP, KK atau KIS ke Petugas pendaftaranPetugas pendaftaran menanyakan tujuan pasienPetugas pendaftaran mendaftarkan pasien pada aplikasi E SIKLAPasien dipersilahkan menuju kasir untuk membayar retribusi bagi yang tidak punya KIS Faskes Puskesmas Lamongan dan khusus alamat di Luar Kabupaten LamonganPetugas pendaftaran mencatat data identitas pasien di rekam medis ibu khusus pasien hamilPetugas pendaftaran membuatkan kartu berobat pasien baru secara manualPasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan dengan menjaga jarak.Petugas pendaftaran memasukan data pasien pada database excel register pendaftaran setelah pelayanan. Pasien Lama: Pasien datang mengambil nomor antrian di skreningPetugas pendaftaran memanggil nomor antrianPasien menyerahkan kartu berobat ke Petugas pendaftaranPetugas pendaftaran menanyakan tujuan pasienPetugas pendaftaran mendaftarkan pasien pada aplikasi E SIKLAPasien dipersilahkan menuju kasir untuk membayar retribusi bagi yang tidak punya KIS Faskes Puskesmas Lamongan dan khusus alamat di Luar Kabupaten LamonganPetugas pendaftaran mencarikan rekam medis khusus ibu hamil sesuai kartu berobat pasienPasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan dengan menjaga jarakPetugas pendaftaran memasukan data pasien pada database excel register pendaftaran setelah pelayanan Jangka Waktu Pasien Baru: maksimal 10 menitPasien Lama: maksimal 5 menit Biaya / Tarif Umum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014

Selengkapnya
FARMASI

JADWAL PELAYANAN HARI SENIN S/D SABTUPUKUL 08.00 WIB S/D SELESAI

Selengkapnya
UGD DAN RAWAT INAP

Jam Pelayanan UGD DAN RAWAT INAP :Buka Setiap Hari, 24 JamStandar PelayananPersyaratan Pelayanan1.     Kartu Identitas2.     Kartu Berobat Puskesmas3.     Kartu BPJS bila ada4.     Form Rujukan InternalSistem, Mekanisme, dan Prosedur1.     Petugas menerima pasien dan mengidentifikasi pasien2.     Petugas mempersilahkan pasien tidur di bed pemeriksaan3.     Petugas melakukan triage sesuai prosedur4.     Petugas melakukan screening covid-19 pada pasien :5.     Identifikasi gejala covid-196.     Riwayat kontak/perjalanan7.     Riwayat pemeriksaan swab antigen/ swab PCR8.     Petugas menuliskan hasil screening covid-19 di form screening covid-199.     Apabila hasil screening menunjukkan pasien suspect covid-19, petugas menempatkan pasien di ruang isolasi10. Petugas melakukan anamnesa singkat11. Petugas memeriksa pasien sesuai keluhan12. Apabila diperlukan, petugas melakukan konsultasi kepada dokter sesuai prosedur komunikasi efektif dengan SBAR13. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan terhadap pasien14. Dokter menegakkan diagnose sementara.15. Dokter memberikan rencana penatalaksanaan yang dilakukan oleh perawat16. Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter17. Apabila pasien bisa ditangani di PGD, maka petugas memberikan terapi kepada pasien18. Apabila pasien perlu diobservasi, petugas melakukan observasi maksimal 24 jam19. Apabila pasien perlu dirujuk ke FKTL, petugas melakukan rujukan pasien sesuai prosedur20. Petugas melengkapi rekam medis21. Pasien pulang Jangka waktu1.     Waktu pasien mendapatkan pelayanan (respon time) ≤ 5 menit2.     Waktu pelayanan pasien sesuai kasus yang ditanganiBiaya/tarif1.     Umum : Perbup No. 19 Th 20222.     JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk Pelayanan1.     Konsultasi Dokter2.     Pemeriksaan Medis3.     Tindakan Medis4.     Surat Rujukan5.     Observasi pasien maksimal 24 jam

Selengkapnya
GIGI DAN MULUT

Standart Pelayanan 1. Nomor Antrian2. Kartu Berobat Puskesmas3. Kartu BPJS/KIS bila ada4. Form Rujukan InternalSistem, Mekanisme, Prosedur1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian2. Petugas mempersilahkan pasien duduk3. Petugas mengidentifikasi pasien4. Petugas menganamnesa pasien5. Petugas mengukur tekanan darah pasien6. Petugas memeriksaan intra oral dan ekstra oral7. Dokter menetapkan diagnose dan rencana perawatan8. Dokter membuat rujukan internal atau eksternal bila diperlukan9. Dokter dan pasien mentandangani inform concent10. Pasien non BPJS membayar biaya tindakan untuk pasien umum11. Dokter melakukan tindakan sesuai dengan rencana perawatan12. Dokter menulis resepDokter menyerahkan resep ke pasien13. Dokter memberikan KIE14. Pasien mengambil obat ke ruang obat Pasien pulang15. Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excelJangka Waktu1. Pasien tanpa tindakan: Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10-15 menit2. Pasien dengan tindakan:Pencabutan gigi susu: 15-20 menitPencabutan gigi tetap: 15-45 menitTumpatan sementara: 10-15 menitPerawatan Pulp Capping: 10-20 menitTumpatan GIC: 15-20 menitTumpatan Komposit: 20-30 menitIncisi Abses: 10-15 menitPembersihan Karang Gigi: 30-60 menitProduk PelayananKonsultasi DokterPemeriksaan MedisSurat RujukanSurat Keterangan BerobatSurat IstirahatResep ObatPencabutan gigi susuPencabutan gigi tetapTumpatan sementaraPerawatan Pulp CappingTumpatan GICTumpatan KompositIncisi AbsesPembersihan Karang GigiBiaya / TarifUmum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014

Selengkapnya
KIA DAN KB

Standar PelayananPersyaratan PelayananNomor antrianFC BPJSFC KTP / KK / KIABuku KIAPengantar dokter jika meminta rujukanSistem, Mekanisme, dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai nomor antrianPetugas mempersilahkan pasien dudukPetugas mengidentifikasi pasienPetugas menganamnesa pasienPetugas melakukan pemeriksaanDokter menentukan diagnosaDokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukanPetugas mengantar pasien ke Ruang gigi, Ruang umum dan Ruang gizi bagi pasien anc terpaduDokter menulis resepPetugas menyerahkan resep ke pasienPetugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excelPasien pulangJangka WaktuPasien anakPasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menitPasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal I jam2. Pasien IbuPasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 30 menit Pasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 2-3 jamBiaya / TarifUmum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk PelayananKonsultasi DokterKonsultasi Dokter GigiKonsultasi Ahli GiziKonsultasi BidanPemeriksaan MedisSurat RujukanSurat Keterangan HamilSurat keterangan tidak hamilBuku KIA

Selengkapnya
LANSIA TERINTEGRASI

Standar PelayananPersyaratan PelayananNomor AntrianKartu Berobat PuskesmasKartu BPJS/KIS bila adaBuku PRB untuk pasien PRBSistem, Mekanisme, dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai nomor antrianPetugas mempersilahkan pasien dudukPetugas mengidentifikasi pasienPetugas menganamnesa pasienPetugas mengukur tekanan darah pasienPetugas melakukan pemeriksaan gula darah untuk pasien diabetes bila sudah waktunya dilakukan pemeriksaan (1 bulan)Dokter memeriksa pasien sesuai keluhanDokter menentukan diagnosaDokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukanDokter menulis resepDokter menyerahkan resep ke pasienPetugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excelPasien mengambil obat ke ruang obatPasien pulangJangka WaktuPasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menitPasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45 menitBiaya/tarifUmum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk LayananKonsultasi DokterPemeriksaan MedisSurat Rujukan

Selengkapnya
PEMERIKSAAN UMUM

Jam Pelayanan Poli Umum Senin – SabtuPukul 08.00 – selesaiStandar PelayananPersyaratan PelayananNomor AntrianKartu Berobat PuskesmasKartu BPJS/KIS bila adaBuku PRB untuk pasien PRBSistem, Mekanisme, dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai nomor antrianPetugas mempersilahkan pasien dudukPetugas mengidentifikasi pasienPetugas menganamnesa pasienPetugas mengukur tekanan darah pasienDokter memeriksa pasien sesuai keluhanDokter menentukan diagnosaDokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukanDokter menulis resepDokter menyerahkan resep ke pasienPetugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excelJangka waktuPasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menitPasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45 menitBiaya/tarifUmum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk LayananKonsultasi DokterPemeriksaan MedisSurat RujukanSurat Keterangan BerobatSurat Istirahat

Selengkapnya