Standar Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
Nomor Antrian PendaftaranKartu Identitas (KTP/KK/SIM)Kartu Indonesia Sehat (Jika Punya)Kartu Berobat (Pasien Lama)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pasien Baru:
Pasien datang mengambil nomor antrian di skreningPetugas pendaftaran memanggil nomor antrianPasien menyerahkan identitas KTP, KK atau KIS ke Petugas pendaftaranPetugas pendaftaran menanyakan tujuan pasienPetugas pendaftaran mendaftarkan pasien pada aplikasi E SIKLAPasien
dipersilahkan menuju kasir untuk membayar retribusi bagi yang tidak
punya KIS Faskes Puskesmas Lamongan dan khusus alamat di Luar Kabupaten
LamonganPetugas pendaftaran mencatat data identitas pasien di rekam medis ibu khusus pasien hamilPetugas pendaftaran membuatkan kartu berobat pasien baru secara manualPasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan dengan menjaga jarak.Petugas pendaftaran memasukan data pasien pada database excel register pendaftaran setelah pelayanan.
Pasien Lama:
Pasien datang mengambil nomor antrian di skreningPetugas pendaftaran memanggil nomor antrianPasien menyerahkan kartu berobat ke Petugas pendaftaranPetugas pendaftaran menanyakan tujuan pasienPetugas pendaftaran mendaftarkan pasien pada aplikasi E SIKLAPasien
dipersilahkan menuju kasir untuk membayar retribusi bagi yang tidak
punya KIS Faskes Puskesmas Lamongan dan khusus alamat di Luar Kabupaten
LamonganPetugas pendaftaran mencarikan rekam medis khusus ibu hamil sesuai kartu berobat pasienPasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan dengan menjaga jarakPetugas pendaftaran memasukan data pasien pada database excel register pendaftaran setelah pelayanan
Jangka Waktu
Pasien Baru: maksimal 10 menitPasien Lama: maksimal 5 menit
Biaya / Tarif
Umum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014
Selengkapnya