Artikel Puskesmas Glagah

UGD DAN RAWAT INAP
Jam Pelayanan UGD DAN RAWAT INAP :Buka Setiap Hari, 24 JamStandar PelayananPersyaratan Pelayanan1. Kartu Identitas2. Kartu Berobat Puskesmas3. Kartu BPJS bila ada4. Form Rujukan InternalSistem, Mekanisme, dan Prosedur1. Petugas menerima pasien dan mengidentifikasi pasien2. Petugas mempersilahkan pasien tidur di bed pemeriksaan3. Petugas melakukan triage sesuai prosedur4. Petugas melakukan screening covid-19 pada pasien :5. Identifikasi gejala covid-196. Riwayat kontak/perjalanan7. Riwayat pemeriksaan swab antigen/ swab PCR8. Petugas menuliskan hasil screening covid-19 di form screening covid-199. Apabila hasil screening menunjukkan pasien suspect covid-19, petugas menempatkan pasien di ruang isolasi10. Petugas melakukan anamnesa singkat11. Petugas memeriksa pasien sesuai keluhan12. Apabila diperlukan, petugas melakukan konsultasi kepada dokter sesuai prosedur komunikasi efektif dengan SBAR13. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan terhadap pasien14. Dokter menegakkan diagnose sementara.15. Dokter memberikan rencana penatalaksanaan yang dilakukan oleh perawat16. Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter17. Apabila pasien bisa ditangani di PGD, maka petugas memberikan terapi kepada pasien18. Apabila pasien perlu diobservasi, petugas melakukan observasi maksimal 24 jam19. Apabila pasien perlu dirujuk ke FKTL, petugas melakukan rujukan pasien sesuai prosedur20. Petugas melengkapi rekam medis21. Pasien pulang Jangka waktu1. Waktu pasien mendapatkan pelayanan (respon time) ≤ 5 menit2. Waktu pelayanan pasien sesuai kasus yang ditanganiBiaya/tarif1. Umum : Perbup No. 19 Th 20222. JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk Pelayanan1. Konsultasi Dokter2. Pemeriksaan Medis3. Tindakan Medis4. Surat Rujukan5. Observasi pasien maksimal 24 jam
Selengkapnya
GIGI DAN MULUT
Standart Pelayanan 1. Nomor Antrian2. Kartu Berobat Puskesmas3. Kartu BPJS/KIS bila ada4. Form Rujukan InternalSistem, Mekanisme, Prosedur1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian2. Petugas mempersilahkan pasien duduk3. Petugas mengidentifikasi pasien4. Petugas menganamnesa pasien5. Petugas mengukur tekanan darah pasien6. Petugas memeriksaan intra oral dan ekstra oral7. Dokter menetapkan diagnose dan rencana perawatan8. Dokter membuat rujukan internal atau eksternal bila diperlukan9. Dokter dan pasien mentandangani inform concent10. Pasien non BPJS membayar biaya tindakan untuk pasien umum11. Dokter melakukan tindakan sesuai dengan rencana perawatan12. Dokter menulis resepDokter menyerahkan resep ke pasien13. Dokter memberikan KIE14. Pasien mengambil obat ke ruang obat Pasien pulang15. Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excelJangka Waktu1. Pasien tanpa tindakan: Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10-15 menit2. Pasien dengan tindakan:Pencabutan gigi susu: 15-20 menitPencabutan gigi tetap: 15-45 menitTumpatan sementara: 10-15 menitPerawatan Pulp Capping: 10-20 menitTumpatan GIC: 15-20 menitTumpatan Komposit: 20-30 menitIncisi Abses: 10-15 menitPembersihan Karang Gigi: 30-60 menitProduk PelayananKonsultasi DokterPemeriksaan MedisSurat RujukanSurat Keterangan BerobatSurat IstirahatResep ObatPencabutan gigi susuPencabutan gigi tetapTumpatan sementaraPerawatan Pulp CappingTumpatan GICTumpatan KompositIncisi AbsesPembersihan Karang GigiBiaya / TarifUmum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014
Selengkapnya
KIA DAN KB
Standar PelayananPersyaratan PelayananNomor antrianFC BPJSFC KTP / KK / KIABuku KIAPengantar dokter jika meminta rujukanSistem, Mekanisme, dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai nomor antrianPetugas mempersilahkan pasien dudukPetugas mengidentifikasi pasienPetugas menganamnesa pasienPetugas melakukan pemeriksaanDokter menentukan diagnosaDokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukanPetugas mengantar pasien ke Ruang gigi, Ruang umum dan Ruang gizi bagi pasien anc terpaduDokter menulis resepPetugas menyerahkan resep ke pasienPetugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excelPasien pulangJangka WaktuPasien anakPasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menitPasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal I jam2. Pasien IbuPasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 30 menit Pasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 2-3 jamBiaya / TarifUmum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk PelayananKonsultasi DokterKonsultasi Dokter GigiKonsultasi Ahli GiziKonsultasi BidanPemeriksaan MedisSurat RujukanSurat Keterangan HamilSurat keterangan tidak hamilBuku KIA
Selengkapnya
LANSIA TERINTEGRASI
Standar PelayananPersyaratan PelayananNomor AntrianKartu Berobat PuskesmasKartu BPJS/KIS bila adaBuku PRB untuk pasien PRBSistem, Mekanisme, dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai nomor antrianPetugas mempersilahkan pasien dudukPetugas mengidentifikasi pasienPetugas menganamnesa pasienPetugas mengukur tekanan darah pasienPetugas melakukan pemeriksaan gula darah untuk pasien diabetes bila sudah waktunya dilakukan pemeriksaan (1 bulan)Dokter memeriksa pasien sesuai keluhanDokter menentukan diagnosaDokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukanDokter menulis resepDokter menyerahkan resep ke pasienPetugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excelPasien mengambil obat ke ruang obatPasien pulangJangka WaktuPasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menitPasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45 menitBiaya/tarifUmum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk LayananKonsultasi DokterPemeriksaan MedisSurat Rujukan
Selengkapnya