DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Arsip Artikel

Rapat Staf Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan melakukan koordinasi dan konsolidasi antar staf. Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsolidasi adalah rapat staf. Rapat staf merupakan salah satu media penting dalam rangka membangun sinergi dan soliditas di antara seluruh staf yang ada.Pada hari Selasa, 31 Januari 2023, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan akan mengadakan rapat staf yang dihadiri oleh seluruh staf dan pendamping di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Undangan tersebut ditujukan kepada Kabid, Kasubag, pejabat fungsional, serta seluruh staf dan pendamping. Rapat staf ini akan dilaksanakan pada pukul 07.30 di Lantai 2 ruang pertemuan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.Rapat staf ini memiliki tujuan untuk melakukan evaluasi atas kinerja dan capaian yang telah dilakukan, serta membahas rencana kerja dan program kegiatan yang akan dilaksanakan di masa yang akan datang. Selain itu, dalam rapat staf tersebut juga akan dibahas beberapa hal penting terkait kebijakan dan aturan yang berlaku di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan.

Selengkapnya
Acara Pisah Kenal Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (KUM) Kabupaten Lamongan, Bapak Anang Taufik,S.STP., M.Si, telah resmi pisah kenal dengan staf dan rekan-rekannya dalam sebuah acara yang diadakan pada hari Jumat, 27 Januari 2023 di Rumah Makan Omah Lawas Lamongan. Acara tersebut dihadiri oleh para pegawai Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Pendamping Koperasi dan UKM, dan beberapa tamu undangan lainnya.Acara tersebut diawali dengan sambutan dari Bapak Anang Taufik yang mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan pihak-pihak terkait atas kerjasama yang baik selama menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan. Bapak Anang Taufik menyampaikan bahwa dia merasa bangga dan terhormat bisa bekerja bersama mereka semua.Setelah sambutan dari Bapak Anang Taufik, acara dilanjutkan dengan pemberian tanda mata kenang-kenangan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh Pak Anang selama menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan. Selain itu, dalam acara tersebut, Kepala Dinas KUM, Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si, juga memberikan ucapan terima kasih kepada Bapak Anang Taufik atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.Selanjutnya, dalam acara tersebut diumumkan pula pergantian beberapa pejabat Dinas KDinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan. Ibu Sulastri, Sekretaris Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro digantikan oleh Pak Sukur, S.Pd., M.Pd. sementara Ibu Ana, Kepala Bidang Pengawasan digantikan oleh Ibu Yuli. Perubahan tersebut diharapkan dapat membawa suasana baru dan semangat baru dalam menjalankan tugas-tugas di Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan.Perubahan kepemimpinan dan pejabat di Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan tersebut merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi di setiap organisasi, termasuk Dinas. Namun, perubahan tersebut perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan ketidakseimbangan dalam pelaksanaan tugas-tugas di organisasi. Sebagai anggota atau rekan kerja di Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, kita perlu menerima perubahan tersebut dengan terbuka dan siap bekerja sama dengan kepemimpinan dan pejabat yang baru.

Selengkapnya
Mengapa Kewajiban Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Harus Dipatuhi: Dasar Hukum dan Manfaatnya

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap koperasi setiap tahunnya. Meskipun RAT terkadang dianggap sebagai tugas yang membosankan dan tidak penting, namun sebenarnya pelaksanaan RAT sangat penting untuk menjaga kinerja koperasi dan memastikan keberlangsungan operasionalnya. Artikel ini akan membahas mengapa kewajiban melaksanakan RAT harus dipatuhi, dasar hukum yang mengaturnya, dan manfaatnya bagi koperasi.Dasar HukumKewajiban melaksanakan RAT koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi (UU Koperasi). Pasal 28 ayat (1) UU Koperasi menyebutkan bahwa setiap koperasi harus melaksanakan RAT setiap tahunnya. Selain itu, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 juga mengatur mengenai tata cara Penyelengaraan Rapat Anggota Koperasi.ManfaatPelaksanaan RAT koperasi memberikan banyak manfaat, antara lain:1.   Evaluasi Kinerja KoperasiRAT adalah momen penting bagi anggota koperasi untuk mengevaluasi kinerja koperasi selama satu tahun terakhir. Dalam RAT, anggota dapat melihat apakah koperasi telah mencapai target yang ditetapkan dan menganalisis kegagalan yang terjadi. Dari evaluasi tersebut, koperasi dapat menentukan langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan.2.   Penetapan Langkah StrategisSelain evaluasi kinerja, RAT juga menjadi forum untuk membahas langkah-langkah strategis yang perlu diambil oleh koperasi untuk pengembangan ke depan. Dalam RAT, anggota koperasi dapat mengusulkan ide-ide baru dan memberikan masukan kepada pengurus koperasi.    3.   Keterlibatan AnggotaMelalui RAT, anggota koperasi dapat merasa lebih terlibat dalam pengambilan keputusan dan mengetahui bagaimana koperasi dikelola. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi dan membantu memperkuat ikatan antara anggota dengan koperasi.4.   Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-UndanganDengan melaksanakan RAT secara teratur, koperasi dapat memastikan bahwa koperasi mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang RAT koperasi. Kepatuhan ini penting untuk menjaga kelangsungan operasional koperasi dan mencegah terjadinya sanksi dari pihak yang berwenang.KesimpulanRAT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap koperasi setiap tahunnya. Dalam pelaksanaannya, RAT memiliki dasar hukum yang diatur dalam UU Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu, pelaksanaan RAT juga memberikan banyak manfaat bagi koperasi, seperti evaluasi kinerja, penetapan langkah strategis, keterlibatan anggota, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.Oleh karena itu, sebagai anggota koperasi, kita harus memahami pentingnya pelaksanaan RAT dan turut serta aktif dalam pelaksanaannya. Sebagai pengurus koperasi, kita harus memastikan RAT dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, koperasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi anggotanya.

Selengkapnya