DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

BAHAS RAPERDA DESA WISATA BERSAMA PANSUS II DPRD LAMONGAN - "PERKUAT PENGELOLAAN DESA WISATA DI KABUPATEN LAMONGAN"

LAMONGAN - Sabtu (24/09/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan (DPRD Kab. Lamongan) melalui Pansus II, melanjutkan dan merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan desa wisata. Setelah sempat tertunda, raperda inisiatif dewan ini kembali dikebut agar tahun ini segera disahkan.

Regulasi Desa Wisata dibahas Hari ini oleh Pansus II, Komisi B DPRD kabupaten Lamongan dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan desa wisata, baik dari DPMD, Disparbud, Bagian Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Akedemisi, Desa dan Bumdes.

Pada prinsipnya, Pemerintah sangat mendukung dan mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata Kabupaten Lamongan. Raperda atas usul prakarsa Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan tersebut, sangat ditunggu oleh masyarakat karena akan menjadi payung hukum untuk desa agar bisa mengembangkan potensi wisata desanya dan sebagai salah satu dukungan dalam pengembangan potensi desa serta pembangunan desa secara berkelanjutan.

"Selama ini, sudah banyak upaya dalam kaitan untuk pengembangan wisata yang telah dilakukan. Misalnya, melalui pemberdayaan Bumdes di desa wisata. Ini juga menjadi salah satu upaya penting dalam pemulihan ekonomi ditingkat desa dan memperkuat pengelolaan Desa wisata di Kabupaten Lamongan yang mulai tumbuh dan berkembang dengan cepat", Tutur Kadis PMD Lamongan (Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si).

Selain agenda pembahasan raperda Desa Wisata, pada rapat tersebut juga membahas terkait raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing. (One-ta).


@dprd_lamongan @disparbudlamongan @dinas_pmd_lamongan

#Semangat_Membangun_Desa