DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

GANDENG BANK JATIM, KEPALA DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN SOSIALISASIKAN “TRANSAKSI NON TUNAI BERBASIS ONLINE” KEPADA PEMERINTAH DESA

LAMONGAN – Guna mendukung tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa, pagi tadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan gandeng PT BPD Bank Jatim Tbk untuk sosialisasikan “Transaksi Non Tunai Berbasis Online”, diruang Video Conference Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Kamis (25/04/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si saat memimpin jalannya rapat menerangkan banhwa, “ Transakso Non Tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Cek, Bulyet Giro, Uang Elektronik atau sejenisnya”, tutur Bapak Zamroni

Lebih lanjut, Bapak Zamroni menerangkan bahwa “Alasan mengapa Pemerintah Desa saat ini harus menggunakan Transaksi Non Tunai ialah pertama pengurangan inflasi, pembayaran pajak menjadi lebih tertib, pengelolaan keuangan desa dapat terlaksana dengan baik dan benar, sistem keamanan transaksi non tunai yang kuat, namun transaksi non tunai ini wajib terkoneksi secara online dengan SISKEUDES”, jelas Bapak Zamroni.

Pada kesempatan yang sama, salah satu pihak dari Tim Bank Jatim yang hadir pada acara sosialisasi tersebut menjelaskan “Implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Desa meliputi langkah sebagai berikut : (1) melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan/ bank terkait di Desa (Bank Jatim), (2) Lembaga keuangan/ Bank tersebut wajib mempunya sistem perbankan yang terkoneksi dengan SISKEUDES Kemendagri, (3) Bupati/ Walikota menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai melalui Peraturan Bupati serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan tersebut”, tutur Bu Eka Widya (Pegawai Bank Jatim).