DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

BUMDES BERSAMA PILIHAN TRANSFORMASI UPK PNPM MPD JADI BERBADAN HUKUM – RAPAT KOORDINASI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN PEMBENTUKAN BUMDES BERSAMA KECAMATAN SARIREJO

LAMONGAN – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama menjadi pilihan para pelaku pasca PNPM Mandiri Perdesaan. Setidaknya dengan BUMDes Bersama yang didalamnya terdapat Lembaga Keuangan Mikro sebagai keberlanjutan dari Program PNPM khususnya pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat dapat dilestarikan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Bemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si saat membuka rapat koordinasi secara internal dengan Kecamatan Sarirejo, Selasa (05/03/2024).

Dikatakan oleh Bapak Zamroni, pemanfaatan BUMDes Bersama mendasari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya Pasal 91 dan 92 yang memberikan kesempatan kepada desa untuk melakukan kerjasama antar desa dengan membentuk BUMDes yang dimiliki dua desa atau lebih.

Dari 27 Kecamatan yang ada di kabupaten Lamongan (yang dulunya memiliki PNPM-MPd) saat ini telah ada 25 Kecamatan yang membentuk BUMDes Bersama. Sisanya belum dapat terbentuk karena adanya sejumlah kendala, termasuk Kecamatan Sarirejo. Maka dengan adanya Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberi motivasi secara lebih signifikan untuk melakukan transformasi ke BUMDes Bersama.