Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/ pengguna informasi publik, PPID Pembantu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan di Jalan Jaksa Agung Suparpto Kabupaten Lamongan. Selain itu PPID Dinas PMD Kabupaten Lamongan juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain sebagai berikut :
Telepon:(0322) 321171Email:dinpmd@lamongankab.go.id / ppid.dinaspmdlamongan@gmail.com Lapor.go.id:Dinas Pemberdayaan Masyarakat
DesaFacebook:Dinas Pmd LamonganInstagram:@dinas_pmd_lamonganTwitter:@LamonganPmdWebsite:www.lamongankab.go.id/dinpmd/Youtube:DINAS PMD LAMONGANlaporwbs.lamongankab.go.id :Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten LamonganCACATANUntuk Pengajuan Permohonan Informasi bisa dikirim melalui email diatas, sertakan nomor telepon yang bisa dihubungi.Unduh Formulir Permohonan Informasi disini
Selengkapnya