DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

BINAPUSTAKA, UPAYA DINAS ARPUSDA LAMONGAN PEMERATAAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN

LAMONGAN - Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Selanjutnya Pasal 4 menjelaskan bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi dan pengetahuan, perpustakaan merupakan institusi layanan publik yang wajib memberikan layanan perpustakaan pada masyarakat. Sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Perpustakaan, menjelaskan:

1.      Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan, memanfaatkan, dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;

2.      Masyarakat di daerah terpencil, terisolir, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus; dan

3.      Masyarakat yang cacat atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

Kewajiban pemerintah atas ketersediaan perpustakaan di masyarakat diperjelas dalam Pasal 7 ayat (1) butir c, menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air. Selaras dengan amanat tersebut, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 12 ayat (2) butir q menyatakan bahwa perpustakaan masuk pada urusan wajib pemerintahan baik pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Perpustakaan Nasional RI yang berkedudukan di ibukota negara merupakan lembaga pemerintah non Kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan, dan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan (UU Nomor 43 Tahun 2007 pasal 1 ayat 5).

Sebagai wakil pemerintah dalam membina semua jenis perpustakaan di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI mengemban tugas: a) menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, b) melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan, c) membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan, dan d) mengembangkan standar nasional perpustakaan (Pasal 21 ayat 2, UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan). Ketentuan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa Perpustakaan Nasional sebagai institusi pengelola koleksi “karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam” hendaknya dilaksanakan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan diharapkan memberikan layanan minimal sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Seiring dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan perpustakaan seluruh jenis perpustakaan di Indonesia. Perpustakaan nasional pada abad ke-21 berperan penting dalam pengembangan Perpustakaan  yang ada di wilayahnya guna mendukung ekonomi serta sebagai tempat untuk pendidikan dan pembelajaran seumur hidup juga pengembangan masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pembinaan dan pengembangan Perpustakaan mempunyai potensi besar untuk membina perpustakaan di wilayah Kabupaten Lamongan, melalui pengembangan perpustakaan berstandar nasional.

Saat ini dari seluruh jumlah perpustakaan di wilayah Kabupaten Lamongan hanya 56 yang terakreditasi, sementara itu jumlah perpustakaan yang belum terakreditasi saat ini masih sekitar 1673 sehingga masih banyak perpustakaan yang belum sesuai standar nasional. Standar nasional perpustakaan saat ini mencakup infrastruktur bangunan, teknologi informasi serta sumber daya manusia. Penerapan Standar Nasional Perpustakaan dilakukan melalui kegiatan akreditasi perpustakaan. Produk/jasa, proses, sistem dan personel dalam lingkup perpustakaan yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi teknis dalam standar yang diacu dapat diberikan sertifikat melalui proses akreditasi perpustakaan.

Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga  perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Lembaga yang memiliki hak melakukan kegiatan akreditasi perpustakaan dan mengeluarkan sertifikat akreditasi Perpustakaan di Indonesia adalah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Standardisasi dan Akreditasi.