DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

DESA GINTUNGAN SAMBUT BAIK ARPUSDA DALAM SOSIALISASI PERDA PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN PERDA PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN


Rabu, 21 Juni 2023 bertempat di Balai Desa Gintungan Kecamatan Kembangbahu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan sosialisasi dalam rangka memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang keberadaan dan peran penting Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan. 

Sosialisasi ini dihadiri oleh anggota DPRD Komisi D Kabupaten Lamongan yaitu Fatin Sufairoh, S.KM dan 45 peserta yang berasal dari perangkat desa beserta masyarakat Desa Gintungan. Diawali sambutan oleh Yusro Susanto selaku Kepala Desa Gintungan, beliau menyambut dengan baik diadakannya Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Kemudian memasuki acara inti yaitu penjelasan materi tentang Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan bertindak sebagai moderator beliau memandu jalannya acara dari awal hingga selesainya acara. Fatin Sufairoh, S.Km selaku Narasumber dari DPRD Kabupaten Lamongan memaparkan terkait dengan asal mula adanya Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan, hal ini dikarenakan untuk menarik minat baca di Kabupaten Lamongan. Tujuannya untuk menghidupkan kembali minat baca dan ruang baca di Kabupaten Lamongan, dengan pesatnya perkembangan jaman dan internet membuat orang jaman sekarang malas untuk membaca buku. Buku menjadi salah satu sumber informasi baik untuk anak-anak hingga orang dewasa. Selain itu beliau juga menggaungkan untuk menghidupkan kembali sudut-sudut baca di ruang publik agar masyarakat dapat membaca buku dimanapun dan kapanpun secara gratis.


Beliau juga membahas terkait dengan Kearsipan, dimana pentingnya arsip terutama arsip keluarga. Masyarakat dihimbau untuk menyimpan arsip keluarga dengan baik, bahkan harus mempunyai backup seperti discan agar ketika fisik arsipnya hilang atau rusak masih mempunyai backup agar tidak sepenuhnya kehilangan informasinya. Selain itu arsip bentuknya tidak hanya kertas tapi juga ada elektronik, foto dll.

Dari Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, beliau berharap masyarakat lebih sadar tertib arsip dengan dimulai dari pengolalan arsip keluarga, serta lebih mengenal perpustakaan sebagai sarana untuk memperluas wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat, serta minat baca di Kabupaten Lamongan meningkat khususnya pada Masyarakat Desa Gintungan.