KECAMATAN SUGIO

Kategori informasi

Pelayanan Kependudukan

Berikut ini beberapa sub pelayanan kependudukan di Pelayanan Terpadu Kecamatan Sugio, antara lain :KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP)Berkas yang diperlukan, antara lain :Surat Pengantar dari DesaFotokopi Kartu keluargaKARTU IDENTITAS ANAK (KIA)Berkas yang diperlukan, antara lain :Fotokopi Kartu keluargaFotokopi Akte KelahiranFotokopi KTP kedua orangtuaForm permohonan KIA dari Dinas CukcapilPasfoto Anak ukuran 3 x 4 (Untuk anak usia 5 - 17 tahun)KARTU KELUARGA (KK) BARU / PECAHBerkas yang diperlukan, antara lain :Surat Pengantar dari DesaForm Biodata (F-1.01)Form KK Baru (F-15)Kartu Keluarga (KK) asli (KK lama yang akan dipecah anggotanya)Fotokopi Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat  pindah, surat kematian, dan lain-lain)PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA (KK) Berkas yang diperlukan, antara lain :Surat Pengantar dari DesaForm Biodata (F-1.05)Form Biodata (F-1.06)Dokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat  pindah, surat kematian, dan lain-lain)KK asliFotokopi KTP PemohonPINDAH KARTU KELUARGABerkas yang diperlukan, antara lain :Surat Pengantar dari DesaKK AsliForm KK Baru Perubahan (F-1.16)Fotokopi Buku Nikah / Akte PerkawinanFotokopi Calon Kepala KeluargaKEHILANGAN KARTU KELUARGA (KK) ATAU KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)Berkas yang diperlukan, antara lain :Surat Pengantar dari DesaSurat Keterangan Kehilangan dari POLSEKDokumen pendukung kelengkapan lainnya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat  pindah, surat kematian, dan lain-lain)Fotokopi KTP PemohonPINDAH KEPENDUDUKAN (PINDAH TEMPAT)Berkas yang diperlukan, antara lain :KK AsliForm Pindah (F-1.03)Fotokopi Buku NikahFotokopi Akte KelahiranFotokopi Ijazah (jika ada perubahan pendidikan)Surat pengantar pindah tempat (jika berasal dari luar kecamatan)AKTE KELAHIRANBerkas yang diperlukan, antara lain :Buku nikah terlegalisir KUASurat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit (Asli)Surat Kelahiran dari DesaFotokopi KTP kedua orangtua dan 2 orang saksiFotokopi Kartu KeluargaMaterai 10.000 (1 lembar)AKTE KEMATIANBerkas yang diperlukan, antara lain :Surat Kematian dari DesaFotokopi Kartu KeluargaJika ada pertanyaan, bisa langsung bertanya kepada petugas pelayanan PATEN di Ruang PATEN Kecamatan Sugio

Selengkapnya
Pelayanan Izin Bangunan

Berikut ini beberapa sub pelayanan di bidang Izin Bangunan, antara lain :IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)Berkas yang diperlukan, antara lain :Fotokopi eKTPFotokopi Kartu KeluargaBlangko permohonan (dari Kecamatan)Surat Pengantar dari Kepala Desa setempatFotokopi Sertifikat Kepemilikan TanahSurat Keterangan Kepemilikan TanahFotokopi SPPT PBB Tahun terakhirGambar Denah Bangunan Foto BangunanSIUM - KBerkas yang diperlukan, antara lain :Fotokopi eKTP PemohonFotokopi Kartu Keluarga pemohonBlangko (dari kecamatan)Surat Pengantar dari Kepala Desa setempatNPWPPasfoto ukuran 3 x 4 (2 lembar)SIUP dan NIBBerkas yang diperlukan, antara lain :Fotokopi eKTP PemohonFotokopi NPWP (harus aktif)Fotokopi IMBSPPL (Dari Dinas Lingkungan Hidup Lamongan)

Selengkapnya
Pelayanan SKCK dan Keramaian

Berikut ini beberapa sub pelayanan di bidang Ketertiban Umum, antara lain :REKOMENDASI KERAMAIAN (HAJATAN)Berkas yang diperlukan, antara lain :Buku Register Keramaian DesaSurat Pernyataan dari keluarga yang punya hajatanFotokopi Efis HiburanAssesment Prokes Giat MasyarakatFotokopi KTPSURAT KETERANGAN (SKCK)Berkas yang diperlukan, antara lain :Surat Keterangan dari DesaPasfoto berwarna uk. 4 x 6 (1 lembar)Fotokopi eKTP

Selengkapnya
Pelayanan Lainnya

Berikut ini beberapa sub pelayanan PATEN lainnya, antara lain :SURAT KETERANGANBerkas yang diperlukan, antara lain :Surat Keterangan dari DesaFotokopi Kartu KeluargaFotokopi eKTPSURAT PERNYATAAN WARISBerkas yang diperlukan, antara lain :Surat Pernyataan Waris Fotokopi eKTP semua ahli warisFotokopi Kartu Keluarga semua ahli warisSurat/Akte Kematian yang meninggalDISPENSASI NIKAHBerkas yang diperlukan, antara lain :Surat Pengantar dari Kepala Desa setempatSurat pengantar dari KUA Kecamatan SugioSurat Keterangan Asal - UsulForm N1Form N2eKTP asli Pemohon (Beserta fotokopinya)LEGALISASI SURATBerkas yang diperlukan, antara lain :Surat Keterangan yang dimintaFotokopi eKTPFotokopi Kartu Keluarga

Selengkapnya
PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Sugio terus di tingkatkan baik segi SDM, fasilitas maupun segi pelayanannya.Untuk pelayanan publik ada beberapa, antara lain :KependudukanIjin BangunanSKCK dan Ijin KeramaianPelayanan LainnyaUntuk keterangan lebih lanjut bisa langsung datang ke PATEN Kantor Kecamatan Sugio, pada hari dan jam dinas tentunya.

Selengkapnya
JAMULA 2022

JAMULA (Jalan Mulus Lamongan) merupakan Program Prioritas Bapak Bupati Lamongan pada tahun 2022 ini. Salah satunya adalah meningkatan dan perbaikan gorong-gorong yang ada di ruas jalan kabupaten. Seperti yang terlihat di barat Pertigaan Singgang (Ruas Sugio - Tlanak) terdapat gorong-gorong yang selama ini sering mampet akibat pendangkalan sehingga pada musim hujan sering terjadi kebanjiran dan membuat jalan mudah rusak. Pada bulan Juli ini akhirnya mendapatkan giliran untuk diperbaikan dan peningkatan.Bagi pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut mohon maaf dan agar berhati-hati saat melibtas, karena masih banyak tumpukan material maupun alat kontruksi di lokasi.Terima kasih disampaikan kepada Pak YES beserta Dinas PU Bina Marga Lamongan telah memprioritaskan jalan yang sangat utama di Kecamatan Sugio, karena merupakan jalan penghubung dengan Kecamatan Kedungpring dan sekitarnya, serta merupakan jalan arteri saat jalan pantura tidak bisa dilalui. Semoga jalan-jalan lainnya di wilayah Kecamatan Sugio juga segera mendapatkan perhatian dan perawatan.

Selengkapnya