
PENDAFTARAN DAN REKAM MEDIS
Standar Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
- Nomor Antrian Pendaftaran
- Kartu Identitas (KTP/KK/SIM)
- Kartu Indonesia Sehat (Jika Punya)
- Kartu Berobat (Pasien Lama)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pasien Baru:
- Pasien datang mengambil nomor antrian di skrening
- Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian
- Pasien menyerahkan identitas KTP, KK atau KIS ke Petugas pendaftaran
- Petugas pendaftaran menanyakan tujuan pasien
- Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien pada aplikasi E SIKLA
- Pasien dipersilahkan menuju kasir untuk membayar retribusi bagi yang tidak punya KIS Faskes Puskesmas Lamongan dan khusus alamat di Luar Kabupaten Lamongan
- Petugas pendaftaran mencatat data identitas pasien di rekam medis ibu khusus pasien hamil
- Petugas pendaftaran membuatkan kartu berobat pasien baru secara manual
- Pasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan dengan menjaga jarak.
- Petugas pendaftaran memasukan data pasien pada database excel register pendaftaran setelah pelayanan.
Pasien Lama:
- Pasien datang mengambil nomor antrian di skrening
- Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian
- Pasien menyerahkan kartu berobat ke Petugas pendaftaran
- Petugas pendaftaran menanyakan tujuan pasien
- Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien pada aplikasi E SIKLA
- Pasien dipersilahkan menuju kasir untuk membayar retribusi bagi yang tidak punya KIS Faskes Puskesmas Lamongan dan khusus alamat di Luar Kabupaten Lamongan
- Petugas pendaftaran mencarikan rekam medis khusus ibu hamil sesuai kartu berobat pasien
- Pasien dipersilahkan menuju ruang tunggu pelayanan dengan menjaga jarak
- Petugas pendaftaran memasukan data pasien pada database excel register pendaftaran setelah pelayanan
Jangka Waktu
- Pasien Baru: maksimal 10 menit
- Pasien Lama: maksimal 5 menit
Biaya / Tarif
- Umum : Perbup No. 19 Th 2022
- JKN : Permenkes No. 59 Th 2014