PUSKESMAS GLAGAH

Arsip Artikel

LANSIA TERINTEGRASI

Standar PelayananPersyaratan PelayananNomor AntrianKartu Berobat PuskesmasKartu BPJS/KIS bila adaBuku PRB untuk pasien PRBSistem, Mekanisme, dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai nomor antrianPetugas mempersilahkan pasien dudukPetugas mengidentifikasi pasienPetugas menganamnesa pasienPetugas mengukur tekanan darah pasienPetugas melakukan pemeriksaan gula darah untuk pasien diabetes bila sudah waktunya dilakukan pemeriksaan (1 bulan)Dokter memeriksa pasien sesuai keluhanDokter menentukan diagnosaDokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukanDokter menulis resepDokter menyerahkan resep ke pasienPetugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excelPasien mengambil obat ke ruang obatPasien pulangJangka WaktuPasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menitPasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45 menitBiaya/tarifUmum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk LayananKonsultasi DokterPemeriksaan MedisSurat Rujukan

Selengkapnya
PEMERIKSAAN UMUM

Jam Pelayanan Poli Umum Senin – SabtuPukul 08.00 – selesaiStandar PelayananPersyaratan PelayananNomor AntrianKartu Berobat PuskesmasKartu BPJS/KIS bila adaBuku PRB untuk pasien PRBSistem, Mekanisme, dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai nomor antrianPetugas mempersilahkan pasien dudukPetugas mengidentifikasi pasienPetugas menganamnesa pasienPetugas mengukur tekanan darah pasienDokter memeriksa pasien sesuai keluhanDokter menentukan diagnosaDokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukanDokter menulis resepDokter menyerahkan resep ke pasienPetugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan ke Rekam Medis Elektronik (E-SIKLA) dan mengisi register excelJangka waktuPasien tanpa pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menitPasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45 menitBiaya/tarifUmum : Perbup No. 19 Th 2022JKN : Permenkes No. 59 Th 2014Produk LayananKonsultasi DokterPemeriksaan MedisSurat RujukanSurat Keterangan BerobatSurat Istirahat

Selengkapnya